Pencegahan terhadap praktek ini menjadi atensi Satlantas Polres KLU.
Kasatlantas Polres KLU AKP Belly Rizaldi mengatakan kendaraan dengan muatan over kapasitas ini dikenal dengan istilah Over Dimensi dan Overloading (ODOL).
Dia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menemukan kendaraan dengan muatan berlebihan.
”Ini dipandang krusial dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” katanya.
Belly menjelaskan maraknya pelanggaran dengan muatan berlebih ini terdeteksi di berbagai ruas jalan utama di Lombok Utara.
Tindakan demikian tidak hanya melanggar lalu lintas, tapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengemudi truk maupun pengguna jalan lainnya.
”Kami mendapati bahwa praktik muatan berlebih pada kendaraan angkutan barang masih sering terjadi di jalan. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena implikasinya tidak hanya pada pelanggaran hukum, tetapi juga pada potensi bahaya kecelakaan yang tinggi,” ujarnya.
Menurut Belly, beban berlebih dapat mempengaruhi kinerja kendaraan. Seperti sistem pengereman kurang efektif, kemudi sulit dikendalikan, hingga potensi kerusakan pada komponen vital.
Karena itu, dia mengimbau pengemudi maupun pemilik armada, untuk benar-benar memperhatikan batasan muatan yang diperbolehkan.
Bahaya praktek ODOL ini sangat nyata. Untuk kendaraan over dimensi jelas akan memakan ruas jalan.
Ini akan menyulitkan kendaraan lain untuk melintas, terutama di tikungan atau jalan sempit.
Sementara kendaraan over loading berisiko menimbulkan kecelakaan hingga kerusakan infrastruktur.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman bagi semua,” imbuhnya.
Benny menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi setiap pelanggaran ODOL.
Sebagai upaya pencegahan, Satlantas Polres KLU juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada sopir dan pemilik kendaraan angkutan barang. (bib/r8)
Editor : Pujo Nugroho