LombokPost - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Penjatuhan sanksi ini sesuai keputusan majelis sidang KPPU yang dibacakan pada Senin (30/6) lalu.
Dalam keputusan itu, kedua perusahaan tersebut harus membayar denda sebesar Rp 12 miliar.
Sanksi itu imbas dari adanya persekongkolan dalam pengadaan penyediaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara.
Seperti yang diketahui, PT TCN merupakan pihak ketiga yang menyediakan air bersih di kawasan gili.
Kemitraan ini berbentuk Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara Pemda KLU dengan PT TCN.
Terhadap kasus tersebut, Pemda KLU belum mengambil tindakan. Wakil Bupati KLU Kusmalahadi Syamsuri mengatakan pemerintah perlu mempelajari keputusan KPPU itu. ”Saya belum bisa komentar banyak,” katanya.
Menurutnya, Pemda KLU pasti akan bertindak terhadap keputusan itu. Termasuk juga bisa jadi pertimbangan pemerintah dalam melanjutkan KPBU atau tidak.
Yang pasti, saat ini Direktur Perusda Dayan Gunung Firmansyah telah mengundurkan diri. Tetapi Kusmalahadi meyakini pengunduran diri tersebut tidak ada kaitannya dengan keputusaan KPPU.
Kusmalahadi menerangkan pengunduran diri diterimanya Selasa siang (1/7). Selanjutnya Pemda KLU akan menunjuk Plt Direktur. ”Supaya tidak salah kita akan mengkaji dulu aturannya,” cetusnya.
Dia mengaku tidak tahu alasan pengunduran diri itu. Yang jelas, Firmansyah saat ini sudah resmi tidak menjabat sebagai Direktur Perusda Dayan Gunung. ”Soal apa pertimbangan mundur, kami tidak tahu,” katanya.
Keputusan pemberian denda kepada Perusda Dayan Gunung dan PT TCN ini karena keduanya terbukti melanggar dalam proses tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan Teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) oleh PDAM Kabupaten Lombok Utara untuk tahun anggaran 2017.
Dari total denda yang harus dibayar itu, Perusda Dayan Gunung dikenakan denda sebesar Rp 8 miliar. Kemudian PT TCN didenda Rp 4 miliar. Majelis komisi menemukan adanya praktik tidak sehat yang mengarah pada pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Direktur Perusda Dayan Gunung Firmansyah terlihat bertemu dengan Bupati Najmul Akhyar kemarin. Dia masuk ke ruangan bupati, dengan ditemani Wakil Bupati dan Sekda KLU. Firmansyah menolak memberikan komentar apapun. (bib/r8)
Editor : Prihadi Zoldic