LombokPost - Kalangan DPRD Lombok Utara mendesak Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk mempertimbangkan kembali kemitraan berupa Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) penyediaan air bersih di kawasan gili dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Pintu masuknya adalah adanya keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Seperti yang diketahui, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Perumda Amerta Dayan Gunung dan PT TCN sebesar Rp 12 miliar.
Keputusan itu muncul karena keduanya terbukti melanggar proses tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan Teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis).
Dari total denda yang harus dibayar itu, Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung harus membayar Rp 8 miliar. Kemudian PT TCN didenda Rp 4 miliar.
Majelis Komisi menemukan adanya praktik tidak sehat yang mengarah pada pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keduanya dinilai melakukan persengkokolan dalam proses tender yang dilakukan tahun 2017 lalu.
”Ini jadi pintu masuk bagi bupati mengkaji KPBU dengan PT TCN. Sebelum ini sudah ada keputusan KKP yang menolak memberikan rekomendasi ke PT TCN,” kata Anggota DPRD KLU Raden Nyakradi.
Terkait hal ini, sebenarnya DPRD sudah memberikan masukan kepada pemerintah daerah.
Bahkan dewan juga meminta pemerintah langsung memutus kerjasama itu.
”Artinya, adanya keputusan sanksi denda itu membuktikan ada proses yang tidak sesuai,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu menilai kerja sama ini terkesan dipaksakan.
Sebab, sebenarnya ada alternatif lain dalam penyediaan air bersih di gili.
Misalnya dengan menyambungkan pipa bawah laut dengan mengambil air dari darat.
Alternatif ini telah melalui proses pengkajian.
Pemerintah hanya butuh menyediakan anggaran sebesar Rp 12 miliar.
Pilihan ini dinilai lebih baik karena tidak berdampak terhadap kerusakan di bawah laut.
”Kami dari DPRD siap menganggarkan kalau memang tidak ada anggaran dari pusat. Jangankan Rp 12 miliar, Rp 50 miliar sekalipun siap,” ujar Nyakradi.
Dewan Pengawas Perumda Amerta Dayan Gunung Anding Duwi Cahyadi mengungkapkan pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait putusan KPPU.
Upaya menempuh langkah hukum atau lainnya bisa dilakukan setelah jabatan direktur terisi.
”Kami tidak bisa berbuat banyak saat ini. Tanpa direktur, kami tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk merespons putusan KPPU,” katanya.
Anding menjelaskan ada ruang mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari sejak keputusan dibacakan.
Jika upaya itu ditempuh, maka Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung harus terlebih dahulu menyetorkan jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda, atau sekitar Rp 1,6 miliar.
Pria yang juga menjabat Sekda KLU itu mengaku sudah menyampaikan laporan resmi ke bupati Lombok Utara dan meminta agar segera menunjuk Plt Direktur.
”Kalau dalam 14 hari tidak ada langkah banding, maka Rp 8 miliar harus segera disediakan dan dibayarkan. Jadi waktu kita tidak banyak,” tegasnya.
Saat disinggung sumber dana pembayaran denda, Anding tidak menampik adanya wacana peminjaman ke bank.
Sementara opsi penyertaan modal dari APBD dinilai sulit direalisasikan karena harus melalui pembahasan di perubahan anggaran.
”Apapun langkah yang akan diambil nanti, entah banding atau tidak, semuanya tergantung plt direktur. Kami hanya bisa menunggu keputusan Bupati untuk pengisian jabatan itu,” pungkasnya. (bib/r8)
Editor : Kimda Farida