Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Angka Pernikahan Anak di KLU Turun Signifikan

Habibul Adnan • Senin, 4 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KLU, Jalalussayuti, mengungkapkan, bahwa penurunan angka ini menjadi kabar gembira.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KLU, Jalalussayuti, mengungkapkan, bahwa penurunan angka ini menjadi kabar gembira.

LombokPost - Angka perkawinan anak di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengalami penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir ini.

Yaitu berhasil ditekan hingga 52,87 persen. Hal ini mengacu data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

SIMKAH merupakan sistem yang digunakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengelola data pernikahan secara digital di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.

Data ini menunjukkan, pernikahan anak di KLU pada tahun 2022 mencapai 8.804 kasus. Kemudian pada tahun 2024 tercatat 4.150 kasus pernikahan anak atau turun 52,87 persen.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KLU, Jalalussayuti, mengungkapkan, bahwa penurunan angka ini menjadi kabar gembira.

”Capaian ini merupakan hasil nyata dari kerja kolaboratif berbagai pihak dalam menjalankan program edukatif dan preventif di lapangan,” jelasnya.

Kata dia, ada beberapa upaya konkret yang dilakukan dalam menurunkan pernikahan dini.

Salah satunya ada program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini menyasar siswa SMA/SMK sederajat kelas akhir.

Fokus program ini adalah penguatan literasi pernikahan, pendampingan psikososial, serta penyuluhan kesehatan reproduksi.

Jalalussayuti menambahkan, peran aktif para penyuluh agama di masing-masing KUA juga menjadi kunci penting dalam penurunan angka perkawinan anak.

”Sebanyak 8 hingga 9 penyuluh secara rutin melakukan sosialisasi pembinaan calon pengantin serta bimbingan usia perkawinan,” terangnya.

Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) KLU Baiq Nirmalasari menyampaikan, saat ini ada penurunan angka pernikahan dini.

Meski begitu, kasus ini harus menjadi perhatian bersama.

Pemda KLU memiliki beberapa program dalam menurunkan pernikahan dini. Dimana dalam pelaksanaannya melibatkan pihak desa.

”Kami ada majelis krama Desa (MKD) yang menangani masalah perkawinan anak. Sudah ada konselor dii situ,” jelasnya. (bib/r8)

Editor : Pujo Nugroho
#di Lombok Utara #pernikahan dini #Kesehatan #KLU #perkawinan anak #Lombok Utara