LombokPost - Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) membongkar paksa sebagian pagar proyek pembangunan kantor DPRD KLU, NTB, Rabu (13/8). Aksi ini dilakukan karena proyek tersebut diduga tidak sesuai spek.
Ketua Komisi III DPRD KLU Sutranto mengaku sebelumnya sudah muncul kritikan dari publik terkait pembuatan pagar yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Bahkan, di medsos juga beredar foto pengerjaan yang asal-asalan. ”Pembongkaran ini merupakan respon kami terhadap kritik tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa Komisi III tidak tinggal diam. Pihaknya menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintah.
”Kami datang dan langsung memanggil konsultan pengawas serta pelaksana proyek. Mereka bahkan mempersilakan kami untuk membongkar bagian yang dicurigai,” katanya.
Ada beberapa alasan munculnya kritikan dari publik. Misalnya ada kecurigaan besi beton tidak masuk ke kolom tiang pagar.
Setelah dibongkar, katanya, ditemukan fakta bahwa ada kekurangan pada panjang besi beton yang yang mengarah tiang pagar.
”Kami melihat ada masalah sejak dari perencanaan,” ungkap Sutranto.
Komisi III sempat meminta gambar detail. Dari gambar yang ditunjuk, ternyata tidak ada yang secara rinci menjelaskan penulangan besi.
”Terlihat seperti dibuat hanya untuk melengkapi struktur pekerjaan,” sambungnya.
Dia menegaskan, Komisi III akan memperketat pengawasan proyek tersebut agar ke depan tidak ada lagi temuan pekerjaan asal-asalan.
Politisi PKB ini juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para kontraktor, untuk lebih serius dalam mengerjakan setiap proyek pembangunan di Lombok Utara.
Sementara itu, Wakil Bupati KLU Kusmalahadi menyayangkan tindakan pembongkaran pagar oleh anggota dewan.
Menurutnya, tidak ada hak bagi mereka untuk melakukan tindakan itu. ”Tidak benar itu,” cetusnya.
Jika ada masalah, semestinya mereka mengklarifikasi dulu ke eksekutif. Sehingga akan diketahui permasalahan yang sebenarnya.
Termasuk juga mencari solusi secara bersama-sama. Nisa dibicarakan baik-baik,” ujar Kusmalahadi.
Editor : Jelo Sangaji