Persiapan ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme pengangkatannya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) KLU sudah melakukan pendataan terhadap para tenaga honorer di lingkup Pemda KLU.
”Kalau diminta, kita sudah siap usulkan,” kata Kepala BKPSDM KLU Tri Darma Sudiana.
Dia menenangkan, untuk pengusulannya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat.
Pihaknya harus memastikan terlebih dahulu, apakah nantinya harus melalui formasi baru atau cukup berdasarkan data tenaga honorer yang sudah tercatat di database.
”Saat ini kita memproses input prajabatan sebagai antisipasi. Jika ternyata cukup mengusulkan, kita akan langsung ajukan nama-nama dari data yang ada, baik hasil tes gelombang pertama maupun kedua,” ujarnya.
Tri Darma mengaku berdasarkan pendataan, ada sekitar 2.400 tenaga honorer di Lombok Utara yang berpotensi diusulkan.
Mereka terdiri dari tenaga kesehatan, teknis, dan guru. Setiap nama yang tidak diikutsertakan juga akan dicatat alasannya, seperti meninggal dunia atau memilih pekerjaan lain.
Tri Darma menegaskan pemerintah pusat memberikan waktu hingga Desember 2025 untuk menyelesaikan pengusulan.
Proses ini berjalan beriringan dengan pemetaan yang dilakukan pemerintah provinsi agar lebih sinkron dengan kebijakan pusat.
Ia mengingatkan bahwa mulai tahun depan pemerintah pusat tidak lagi mengenal istilah tenaga non-ASN.
Karena itu, PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara bagi honorer yang belum terakomodasi formasi penuh.
Yang lebih menggembirakan dari kebijakan, mereka juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Misalnya ketika ada kebutuhan di instansi, tenaga paruh waktu inilah bisa dialihkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai formasi yang tersedia.
Tri Darma berharap, kebijakan tersebut jelas menjadi angin segera bagi ribuan honorer di KLU. Sebab akan memberi kejelasan status bagi mereka, terutama yang sudah lama mengabdi.
”Kita memastikan tidak ada tenaga yang terlewat dari proses pendataan,” tutupnya.
Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto berharap kepada pemda untuk melakukan pendataan secara teliti.
Dia berharap agar tidak ada honorer terlewat dalam pendataan tersebut.
Menurutnya, langkah pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu adalah kebijakan yang yang cukup bagus.
Dia berharap pemerintah menyiapkan anggaran untuk penggajian mereka.
”Komisi I sangat mendukung sejauh daerah mampu membayar gaji,” katanya.
Editor : Siti Aeny Maryam