Sebagai tindak lanjut terhadap permintaan itu, pemerintah akan melakukan pendataan luasan lahan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) KLU Tresnahadi menerangkan petani porang beberapa waktu lalu meminta agar proses sertifikasi varietas porang Lombos KLU 1 bisa segera ditertibkan.
Hal ini telah diajukan Koperasi Porang Berkah Gumi Lombok (BGL) ke pemerintah pusat sejak 2021 lalu.
Tresnahadi menjelaskan sertifikasi varietas porang sejatinya telah diproses sejak 2020.
Kementerian Pertanian kemudian mengeluarkan Tanda Daftar Varietas Tanaman (TDVT) dengan nomor 1668/PVL/2021, untuk varietas lokal bernama Lombos Lombok Utara 1.
”Menindaklanjuti hasil hearing di DPRD, kami meminta seluruh data lahan porang yang dikelola pengurus dan anggota Koperasi BGL.
Surat resmi juga sudah kami kirim agar data tersebut segera disiapkan,” ujar Tresnahadi.
Data yang terkumpul, nantinya akan dikirim ke Kementerian Pertanian untuk diproses lebih lanjut.
DPRD Lombok Utara juga telah mendorong agar dinas memfasilitasi registrasi lahan, identifikasi, hingga pengusulan pelepasan varietas porang yang sudah dibudidayakan petani.
Sementara itu, Ketua Koperasi Porang BGL, Putra Anom menyebutkan bahwa data lahan budidaya sementara mencapai 423 hektare yang tersebar di Kecamatan Gangga dan Bayan.
Namun jumlah itu masih bisa bertambah karena terdapat sekitar 200 hektare lahan tambahan yang belum tercatat.
”Lahan 200 hektare ini berada di kawasan hutan produksi, bukan hutan lindung. Petani mengelolanya dengan izin Kementerian Kehutanan melalui KPH. Sayangnya, lahan tersebut tidak bisa masuk dalam data DKP3,” jelasnya.
Menurut Putra Anom, kawasan hutan produksi sebenarnya memiliki potensi porang yang jauh lebih besar.
Bahkan terdapat areal tanam di tiga kecamatan lain yang hingga kini belum terdata secara resmi.
”Karena itulah data petani porang BGL seringkali lebih luas dibanding data dinas. Kami mencatat semua lahan, baik kebun maupun kawasan penyangga hutan,” terangnya.
Namun, ia menyayangkan bahwa lahan porang di hutan produksi tidak akan mendapatkan sertifikasi. Hal ini disebabkan lahan tersebut tercatat di bawah kewenangan provinsi, bukan kabupaten.
Editor : Siti Aeny Maryam