Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Vira Hanya Bersandar di Bahu Radiet, dan Duduk-duduk di Tepi Pantai Nipah

Habibul Adnan • Sabtu, 27 September 2025 | 15:48 WIB

ADA PIHAK KETIGA: Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Pantai Nipah. Dalam rekonstruksi ini menggunakan versi pertama, di mana Radiet sebagai korban
ADA PIHAK KETIGA: Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Pantai Nipah. Dalam rekonstruksi ini menggunakan versi pertama, di mana Radiet sebagai korban
LombokPost - Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang pada Kamis (25/9).

Namun, hingga kini belum ada kesimpulan akhir dari rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaen menjelaskan, rekonstruksi dilakukan dalam dua versi.

Pertama, versi tersangka Radiet Adiansyah yang menyebut adanya pihak ketiga sebagai pelaku. Kedua, versi penyidik yang menempatkan Radiet sebagai pelaku utama pembunuhan.

Dalam salah satu adegan, tampak Vira selaku korban pembunuhan hanya bersandar di bahu Radiet.

Mereka duduk berdua di tepi pantai dengan posisi Vira menyandarkan kepalanya.

Ini seolah membantah sangkaan bahwa Radiet telah melakukan tindakan kekerasan seksual kepada Vira.

Posisi duduk keduanya berada di tempat sepi dan jauh dari tempat keduanya memarkir sepeda motor.

Tak lama berselang, dari atas bukit diperagakan ada seroang pria datang dengan membawa bambu.

Pria inilah yang disebut dalam versi rekonstruksi pertama sebagai pelaku pemukulan kepada Radiet serta pembunuh Vira.

Pungutan mengatakan, terkait dengan rekonstruksi dua versi ini, karena ada perbedaan yang cukup signifikan.

"Rekonstruksi ini juga untuk meyakinkan jaksa bahwa temuan dalam penyidikan sudah matang. Tapi hasil akhirnya tetap menunggu proses hukum berikutnya,” kata Punguan.

Baca Juga: Ada Luka pada Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Ini Penjelasan Polisi

Dalam rekonstruksi versi penyidik, Radiet menolak memperagakan adegan sehingga perannya digantikan oleh pemeran pengganti.

Media pun tidak diperkenankan mengambil gambar karena terdapat adegan kekerasan fisik dan seksual.

Rekonstruksi sendiri terdiri dari puluhan adegan yang dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama kedatangan korban dan pelaku, peristiwa di lokasi kejadian, serta saat korban ditemukan dan dievakuasi.

Polisi menekankan pentingnya mencocokkan adegan dengan bukti luka yang dialami korban.

Meski demikian, Punguan menegaskan, kesimpulan akhir apakah berkas perkara Radiet akan dinyatakan lengkap (P21) atau tidak, baru akan ditentukan oleh kejaksaan.

“Saya pasti sampaikan perkembangan, apakah nanti P21 atau ada perkembangan lain. Itu nanti diuji di pengadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kurinadi selaku kuasa hukum Radiet, menyebut kliennya tetap konsisten pada keterangannya sejak awal pemeriksaan hingga rekonstruksi.

Sehingga ini menguatkan adanya kemungkinan pihak ketiga yang terlibat.

“Tidak ada yang berubah sedikit pun. Kami yakin ada pihak ketiga yang berperan. Karena itu kami tekankan, 90 persen Radiet bukanlah pelaku dalam kasus ini,” ujarnya.

Kurniadi menambahkan, rekonstruksi hanyalah bagian dari penyidikan.

“Berkas selanjutnya akan dievaluasi kejaksaan. Untuk hasilnya, kita tunggu bagaimana keputusan akhir nanti,” pungkasnya. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Vira #Pembunuhan Pantai Nipah #Pantai Nipah #kasus kematian mahasiswi di pantai nipah #Radiet