Sejak Januari hingga September 2025, sebanyak 34 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Lombok Utara.
Kasat Resnarkoba Polres KLU AKP I Nyoman Diana Mahardika menerangkan, dari 34 kasus tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 46 orang.
"Terdiri dari 45 laki-laki dan 1 perempuan,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya sabu seberat 155,67 gram, ganja 2,84 gram, dan ekstasi sebanyak 6 butir.
Kemudian kokain seberat 1,17 gram, dan jamur mushroom 291,67 gram.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114, 112, 111, dan/atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
Nyoman menerangkan, perkembangan dari total 34 kasus, 22 kasus sudah P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian empat kasus diselesaikan melalui restorative justice.
"Tiga kasus dihentikan penyelidikannya, dan lima kasus masih dalam proses penyidikan," jelas Nyoman.
Nyoman menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di KLU.
Harapannya, Lombok Utara dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba.
"Sehingga terwujud kabupaten yang aman, maju, religius, dan berbudaya tanpa peredaran narkoba,” pungkasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam