Dalam regulasi tersebut di antaranya mengatur tentang jumlah kendaraan tidak bermotor di kawasan tiga (Trawangan, Meno dan Air).
Dalam perubahan Perda tersebut muncul usul agar mengatur tentang kebolehan penggunaan sepeda listrik di kawasan tiga gili.
Mengingat di tiga Gili saat ini marak sepeda dengan tenaga listrik itu.
Wakil Ketua DPRD Lombok Utara Hakamah mengatakan, penggunaan sepeda listrik masih harus dikaji secara mendalam.
Tetapi yang tidak kalah penting, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan daya tarik khas kawasan tersebut.
“Kalau kita melihat Tiga Gili itu dikenal dengan kearifan lokalnya, yakni Cidomo dan sepeda ontel. Kalau kemudian sepeda listrik dioperasikan untuk bisnis, ini harus dipertimbangkan.
Jangan sampai hilangnya ciri khas justru membuat wisatawan tidak tertarik lagi,” ujar Hakamah.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan sepeda listrik dapat digunakan. Akan tetapi dia mengusulkan agar dibatasi untuk pelayanan publik.
Misalnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses ke puskesmas atau layanan kesehatan.
Hakamah mengatakan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 belum ada ketentuan yang secara spesifik mengatur tentang sepeda listrik.
Terhadap perubahan Perda itu, saat ini masih tahap pembuatan naskah akademik oleh dewan pakar dan mendengarkan masukan dari masyarakat.
Setelah naskah akademik diserahkan, dia memastikan DPRD akan menindaklanjuti. Yaitu pembahasan oleh fraksi maupun komisi di dewan.
"Kalau memang sangat dibutuhkan, tentu akan dimasukkan dalam Propemperda,” jelasnya.
“Bagi saya pribadi, cukup dengan Cidomo dan sepeda ontel saja. Namun tentu kita akan menimbang manfaat dan mudaratnya bersama-sama,” pungkasnya.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara (KLU) Syafruddin Adnan menambahkan, berdasarkan hasil kajian tim ahli, sepeda listrik tidak diinginkan masyarakat di tiga Gili.
Dia mengaku, kajian dilakukan dengan memperhatikan aspek filosofis, antropologis, sosiologis, ekonomi, dan politik.
Atas dasar itu, Dishub KLU melakukan sampling random dengan menurunkan tim. Tim dari Dishub berkomunikasi dan melakukan identifikasi lagi.
"Kesimpulannya hampir sama, bahwa sepeda listrik tidak diinginkan secara konsensus," imbuh Syafruddin.
Ketua Koperasi Janur Indah H. Gafur mengaku saat ini jumlah sepeda listrik di Gili sudah sangat banyak.
Menurutnya, sebagian masyarakat awalnya membeli sepeda listrik hanya sekadar coba-coba. Namun karena pengawasan lemah, keberadaannya semakin marak, terutama di Gili Trawangan.
“Kalau tidak segera ditangani, beberapa tahun ke depan tak akan terbendung. Ada yang punya sampai belasan unit," katanya.
Dia berharap kepada pemerintah daerah lebih tegas dalam mewujudkan zero sepeda listrik di Gili. Menurutnya tinggal komitmen pemerintah menegakkan aturan.itu.
"Saya tidak tahu berapa jumlahnya, yang pasti sudah banyak sekali," tutupnya.
Editor : Kimda Farida