Setelah menyerahkan kembali berkas perkara tersangka ke kejaksaan, penyidik kini menunggu status lengkap atau P21.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta membenarkan bahwa berkas perkara telah dikirim dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan.
“Petunjuk dari jaksa sudah kami penuhi," jelas Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta kepada wartawan.
Jika dinyatakan lengkap atau P21, Polres KLU selanjutnya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejari.
"Setelah memenuhi seluruh petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik menyerahkan kembali berkas perkara tersangka Radiet Ardiansyah," tambahnya.
Agus menjelaskan, salah satu poin penting dalam petunjuk jaksa sebelumnya adalah pelaksanaan uji poligraf terhadap tersangka.
Namun, tersangka menolak menjalani tes tersebut, meski didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Itu (penolakan) tidak masalah, dan penolakan tersebut sudah kami tuangkan dalam berita acara,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka berdalih menolak uji poligraf karena merasa sudah pernah menjalani tes serupa pada tahap awal penyidikan.
Polisi menghargai sikap tersangka. “Alasannya karena sudah pernah dilakukan dari awal, sehingga tidak bisa dipaksakan lagi,” imbuhnya.
Meski begitu, pihak kepolisian memastikan seluruh alat bukti dan petunjuk penyidikan dalam berkas P19 telah dinyatakan lengkap.
Termasuk hasil pemeriksaan saksi, visum, dan keterangan ahli. “Semua bukti yang diminta kita serahkan,” tegas Agus.
Editor : Kimda Farida