Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

9 Desa di Lombok Utara Siap Bangun Gedung dan Gerai Kopdes Merah Putih, 34 Desa Terhambat Aset

Habibul Adnan • Senin, 24 November 2025 | 21:52 WIB
MEMENUHI SYARAT: Lokasi pembangunan gedung dan gerai Kopdes Merah Putih di salah satu desa di Lombok Utara
MEMENUHI SYARAT: Lokasi pembangunan gedung dan gerai Kopdes Merah Putih di salah satu desa di Lombok Utara

LombokPost – Beberapa desa di Lombok Utara sudah mulai proses pembangunan Gedung dan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Akan tetapi baru sembilan desa dari total 43 desa yang siap melaksanakan pembangunan di tahap pertama.

Itu karena hanya sembilan desa yang memenuhi persyaratan aset lahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Yakni memiliki aset desa dengan luas minimal 600–1000 meter persegi.

Project Management Officer (PMO) Kabupaten Lombok Utara Adi Purmanto mengaku, kesembilan desa itu tersebar di beberapa kecamatan.

Di Kecamatan Bayan ada Desa Mumbul Sari, Kecamatan Kayangan ada di Desa Gumantar, serta Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.

Kemudian tiga desa di Kecamatan Gangga. Masing-masing Desa Genggelang, Desa Rempek, dan Desa Rempek Darussalam.

Berikutnya Desa Sokong, Desa Medana, dan Desa Teniga di Kecamatan Tanjung:

"Di beberapa desa seperti Sokong, Rempek, dan Gumantar, proses pembangunan bahkan sudah dimulai dengan perataan dan pematangan lahan. Bahan bangunan juga telah tiba di lokasi," jelas Adi Purmanto.

Dengan demikian, masih ada 34 desa sisanya yang belum dapat melakukan pembangunan.

18 desa di antaranya tidak memiliki aset desa sama sekali, 8 desa memiliki lahan milik kabupaten atau provinsi, dan 17 desa memiliki aset desa, namun belum memenuhi syarat lahan sesuai ketentuan.

Adi Purmanto menerangkan, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Dia berharap agar pemerintah memfasilitasi seluruh desa dalam pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.

Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 secara tegas meminta pemerintah daerah memastikan ketersediaan lahan.

Pada poin 13 huruf b disebutkan, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta menyediakan lahan dari aset daerah atau aset desa dengan luasan 1.000 meter persegi, atau disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah bagi desa yang lahannya terbatas.

Dengan adanya instruksi ini, kata Adi Purmanto,
pemerintah kabupaten diharapkan segera melakukan rapat koordinasi.

Ini untuk memastikan seluruh desa memiliki lokasi pembangunan gedung dan gerai di tahun berikutnya.

“Harapan kami, pembahasan soal lahan ini bisa dilakukan secepatnya, sehingga seluruh desa memiliki kesiapan penuh dan proses pembangunan bisa berjalan merata," tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan KLU Haris Nurdin mengaku, pada pekan ini akan ada fasilitasi dari Pemda serta jajaran TNI terkait pembangunan gedung dan gerai ini.

"Akan kita undang seluruh kepala desa dengan OPD terkait," jelasnya.

Akan tetapi untuk desa yang belum memiliki aset atau tidak memenuhi persyaratan aset, kemungkinan akan dibangunkan gedung dan gerai di tahap berikutnya.

Yaitu disesuaikan dengan luas lahan masing-masing. "Maka yang siap itu dulu akan dibangun," ujar Haris. (*)

Editor : Marthadi
#Kopdes Merah Putih #gerai dan gedung kopdes merah putih #kopdes merah putih Lombok Utara #Pemda Lombok Utara