Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Akad Lombok Utara Minta Pemda Beri Kepastian Skema Pemanfaatan Lahan Kopdes Merah Putih

Habibul Adnan • Kamis, 27 November 2025 | 09:09 WIB

Budiawan
Budiawan
LombokPost – Asosiasi Kepala Desa (Akad) Kabupaten Lombok Utara mendesak pemda mengambil sikap konkret terkait dalam penyediaan lahan untuk percepatan pembangunan gedung dan gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Sebab, harus diakui masih banyak desa tidak memiliki lahan yang harus disediakan sesuai  ketentuan.

Ketua Akad KLU Budiawan mengatakan, pemerintah pusat meminta percepatan realisasi fisik program.

Sementata sejumlah desa tidak memiliki aset lahan yang memenuhi syarat untuk pembangunan gedung dan gerai kopdes

Persoalan utama, desa-desa tidak memiliki lahan milik sendiri.

Opsi penggunaan lahan aset Pemda sebenarnya terbuka, namun belum ada kejelasan apakah pola yang akan digunakan berupa pinjam pakai, sewa, atau skema lainnya.

Inilah yang dinilainya perlu ada kejelasan dari pemerintah daerah. Dia menyerahkan kepada Pemda dalam menentukan skema.

"Pinjam pakai boleh, sewa juga boleh. Yang penting resmi, hitam di atas putih. Desa siap mengikuti aturan,” ujar Budiawan.

Dia mencontohkan langkah Pemkab Lombok Timur yang lebih progresif dengan menetapkan status pinjam pakai kepada desa-desa.

Bahkan membuka peluang hibah jika pemanfaatannya berjalan baik.

Menurutnya, kebijakan serupa dapat dilakukan KLU sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan program strategis nasional.

Terkait persyaratan minimal lahan 6 are, Budiawan mengaku desa tidak mempermasalahkan standar tersebut.

Dia menilai ketentuan itu masih bisa disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing desa.

Selama ada keputusan resmi dari pemerintah daerah yang memperbolehkan fleksibilitas tersebut.

Desakan ini mencuat setelah rapat koordinasi yang kembali digelar Pemda KLU, Rabu (26/11) di Aula Bupati.

Para kepala desa menilai rakor tersebut tidak menghasilkan perkembangan berarti, karena kembali membahas persoalan yang sama seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya.

“Rapat hari ini sama saja seperti rapat-rapat sebelumnya. Tidak ada keputusan. Padahal pusat bahkan Presiden meminta percepatan,” ujar Budiawan.

Project Management Officer (PMO) Kabupaten Lombok Utara Adi Purmanto mengaku, sudah ada desa yang mulai proses pembangunan Gedung dan Gerai (Kopdes) Merah Putih.

Sejauh ini, hanya sembilan desa yang memenuhi persyaratan lahan, yaitu luas 600–1000 meter persegi.

Adi Purmanto menerangkan, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Dia berharap agar pemerintah memfasilitasi seluruh desa dalam pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.

Editor : Jelo Sangaji
#Akad Kabupaten Lombok Utara #kopdes merah putih di Lombok utara #Asosiasi Kepala Desa Lombok Utara #Pemda Lombok Utara #rakor