Hanya saja tidak berdiri sendiri, tetapi melebur ke dalam Bappeda dengan nomenklatur Bappeda Riset dan Inovasi.
Hal ini dipastikan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan organisasi dan susunan perangkat daerah telah merampungkan pembahasannya.
"Bappeda berubah menjadi Bappeda Riset dan Inovasi," jelas Ketua Pansus Ardianto.
Dia menjelaskan, bahwa pembentukan badan riset ini merupakan tindak lanjut Perpres 78 tentang pembentukan badan riset.
Ini juga sekaligus menyesuaikan hasil penilaian intensitas kinerja daerah yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB terhadap sejumlah OPD.
Ardianto menerangkan, perubahan ini otomatis mengubah susunan bidang di dalam OPD tersebut. Seperti dengan mengkonversi Bidang Litbang menjadi Bidang Riset dan Inovasi.
Selain Bappeda, penilaian intensitas kinerja oleh provinsi juga berdampak pada dua OPD lainnya. Yaitu Sekretariat DPRD yang sebelumnya bertipe C, kini naik menjadi tipe B.
"Sehingga akan ada penambahan satu kasubag di sekwan," tambahnya.
Kemudian, Dinas Kesehatan yang semula bertipe B, naik menjadi tipe A.
Implikasinya, Dinkes akan menambah satu bidang baru, yakni Bidang SDMK.
Ardianto menyampaikan bahwa seluruh substansi perubahan telah dibahas. Baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif.
Saat ini, Raperda tengah menunggu proses fasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Provinsi NTB.
Ardianto optimistis Raperda perubahan ini dapat ditetapkan sebelum akhir tahun.
Sehingga penerapan struktur baru, termasuk beroperasinya Bappeda Riset dan Inovasi bisa dimulai pada tahun 2026.
“Mudah-mudahan hasil fasilitasi cepat selesai, sehingga sebelum akhir tahun Raperda bisa ditetapkan. Tahun 2026 sudah dapat diimplementasikan,” harapnya.
Editor : Kimda Farida