Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Proyek Revetment Gili Meno Rp 70 Miliar Diduga Rusak Terumbu Karang dan Jadi Sorotan Wisatawan Asing

Nurul Hidayati • Sabtu, 29 November 2025 | 18:53 WIB

Ekskavator Beroperasi 100 Meter dari Titik Kedatangan, Janji Hasil
Ekskavator Beroperasi 100 Meter dari Titik Kedatangan, Janji Hasil

LombokPost – Proyek pembangunan Revetment di perairan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB senilai Rp 70 Miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI memicu kecaman keras.

Proyek yang berlokasi hanya 100 meter dari titik kedatangan wisatawan ini diduga telah menyebabkan kerusakan signifikan pada terumbu karang dan biota laut, merusak aset utama pariwisata Gili Meno.

Direktur Jaringan Advokasi Rakyat (JARAK) Adi Ardiansyah mengatakan, temuan di lapangan menunjukkan ekskavator beroperasi dekat terumbu karang, menciptakan pemandangan yang benar-benar merusak mata di gerbang utama gili.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Lebih Sensitif, Krisis Air di Gili Meno Masuk Kategori Darurat

“Proyek ini diduga telah menghancurkan terumbu karang dan biota laut yang menjadi aset paling berharga di gili ini,” tegas Adi Ardiansyah.

Dugaan kerusakan lingkungan ini telah menyebar luas di media sosial Eropa, Australia, AS, dan negara lainnya, memicu kekecewaan pengunjung asing.

Grace Shopia, seorang pengunjung dari Australia, menyampaikan kekecewaan mendalam atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Dermaga Selengen Dilarang Beroperasir, Pengangkutan Material Proyek Gili Meno Diminta Pindah Jalur

​Menyikapi dugaan kerusakan ini, JARAK bersama komunitas peduli lingkungan dan pelaku wisata mengajukan tuntutan tegas kepada instansi.

Mereka meminta agar menghentikan semua aktivitas proyek yang berpotensi merusak lingkungan lebih lanjut hingga kajian mendalam dan transparan dilakukan.

Selanjutnya, melakukan audit kerusakan terumbu karang oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau audit independen.

Baca Juga: Siapkan Rp 9 Miliar untuk Pembangunan Jalan di Gili Air dan Gili Meno

Kemudian, membuka seluruh dokumen perencanaan, termasuk kajian Amdal, UKL, dan RKL, kepada publik.

Selain itu, Kementerian PU harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kerusakan dan diwajibkan melakukan restorasi ekosistem terumbu karang.

Terakhir, meminta Gubernur NTB dan Bupati KLU segera merespons dan menyelesaikan dugaan kerusakan lingkungan ini demi keberlangsungan ekosistem Gili Meno.

Editor : Jelo Sangaji
#Jarak #advokasi #KLU #komunitas #pelaku wisata