Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu sudah bisa digaji atau terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2026 mendatang,
“Untuk PPPK Paruh Waktu sudah ada kepastian. Insyaallah Januari sudah TMT, kontrak kita perpanjang,” ujarnya.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah terus melakukan ikhtiar agar tetap mendapatkan solusi terbaik.
Bupati menegaskan, pemerintah berupaya mencarikan skema agar para honorer tetap bisa memiliki penghasilan tanpa melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
“Bagi yang belum terakomodir, sedang kita ikhtiarkan, dicarikan cara agar tetap terakomodir, bisa memiliki penghasilan, tetapi tidak melanggar aturan. Itu yang sedang kami usahakan,” tegasnya.
Sebagai langkah sementara, Bupati telah menginstruksikan kepada seluruh OPD agar tidak merumahkan tenaga honorer.
Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan kerja para honorer sambil menunggu solusi yang tepat. “tetap bisa diberikan insentif tanpa melanggar aturan,” katanya.
Bupati menegaskan, seluruh upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap para tenaga honorer.
Sebab, mereka juga sudah lama mengabdi untuk daerah. “Mereka anak kita semua,” pungkas Bupati Lombok Utara.
Kabid Kepegawaian BKPSDM KLU Gede Suadnyana menambahkan, TMT PPPK Paruh Waktu akan terhitung per 1 Januari 2026.
Hanya saja, sejauh ini mereka belum menerima SK pengangkatan.
Seluruh honorer yang terakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu masih proses verifikasi dan validasi (verval) BKN.
"Kemarin sudah diverval 2 ribu orang, namun diturunkan kembali karena ada perubahan TMT dari 31 Desember menjadi 1 Januari. Jadi yang telah diverval baru 400 orang," jelasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam