LombokPost - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara mengungkap kasus pencurian besi tembaga penangkal petir (ground rod) milik PLN.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menerangkan, belakangan ini memang kerap terjadi kehilangan ground rod di wilayah Lombok Utara. Karena itu, pihaknya langsung melakukan penyidikan.
"Hilang di sejumlah tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Kabupaten Lombok Utara," jelasnya.
Dia mengaku, dari laporan pihak PLN, pencurian terjadi pada Senin (26/1) di beberapa tower SUTT milik PLN.
Akibat perbuatan tersebut, UPT Mataram ULTG Lombok Barat mengalami kerugian sekitar Rp 8,4 juta.
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Polsek Tanjung mengamankan dua pelaku pencurian, masing-masing berinisial ZA (31) dan JA (40).
Kemudian diamakan lagi seorang penadah berinisial II (31). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat.
Kedua pelaku diamankan di Desa Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung. Kasat Reskrim Polres KLU Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan pihak PLN.
"Para pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah tower SUTT di wilayah Lombok Utara,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku mengakui telah beraksi sejak November 2025. Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah.
Baca Juga: Anggaran SPM Dinsos PPPA KLU Turun, Penerima Manfaat Berkurang
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy DR 6055 NC, tujuh buah besi tembaga penangkal petir, satu tas berisi peralatan bengkel, satu kabel konduktor, serta besi tembaga seberat sekitar 16 kilogram.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk dua pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor : Prihadi Zoldic