Mereka mendesak agar ada penanganan serius dari pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD KLU Sutranto mengatakan, kemampuan pembakaran sampah di TPST masih jauh dari ideal.
Petugas hanya mampu membakar sekitar 1 hingga 1,5 ton sampah per hari.
Sementara volume sampah yang masuk ke lokasi tersebut mencapai belasan ton setiap harinya.
“Artinya ada selisih yang sangat besar antara sampah masuk dan yang bisa diolah. Ini menyebabkan penumpukan yang terus terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah di kawasan wisata andalan tersebut.
Padahal, sektor pariwisata menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah.
Selain persoalan kapasitas, penggunaan insinerator juga dinilai perlu pengawasan ketat.
Hasil uji emisi pembakaran, kata dia, harus sesuai dengan baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 70 Tahun 2016.
Jika tidak diawasi dengan baik, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Jangan sampai menimbulkan persoalan hukum atau sanksi bagi pengelola, apalagi ini kawasan wisata,” tegasnya.
Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam melakukan pemilahan sampah dari sumber.
Hotel, restoran, dan kafe di Gili Trawangan dinilai belum maksimal menjalankan kewajiban pengelolaan sampah mandiri.
“Harus ada penekanan dari pemerintah kepada pelaku usaha,” harapnya.
Wakil Ketua DPRD KLU I Made Kariyase menilai kondisi TPST saat ini semakin parah.
Tumpukan sampah dinilai mengganggu estetika kawasan wisata dan berpotensi mencoreng citra daerah.
Ia menegaskan, persoalan perizinan insinerator tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penanganan sampah.
Pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah darurat, termasuk opsi pengangkutan sampah menggunakan kapal ke TPA di daratan.
Menurutnya, ini bukan persoalan biasa. Akan tetapi menyangkut citra daerah, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
"Kami mendorong pembentukan sistem pemilahan dari sumber," usulnya.
Ke depan, pemerintah daerah harus menyusun roadmap penanganan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Sebab, penanganan sampah di Gili harus menjadi prioritas nyata.
"Kami akan memaksimalkan fungsi pengawasan agar langkah konkret benar-benar dilaksanakan,” tutupnya.
Editor : Redaksi Lombok Post