LombokPost – Nasib ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menggantung.
Sejak menerima SK pengangkatan pada Januari 2026, hingga kini mereka belum juga menerima gaji.
Harapan untuk segera menerima hak mereka pun masih bergantung pada pembahasan APBD Perubahan 2026.
Jika pembahasan molor, pembayaran gaji berpotensi kembali tertunda dalam beberapa bulan ke depan.
Kepala Dinas Dikbudpora KLU M Najib menjelaskan, sebagian besar guru yang sebelumnya digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini telah beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Perubahan ini membawa konsekuensi pada skema penggajian.
“Untuk sementara, gaji mereka akan dianggarkan di APBD Perubahan, dengan nominal sekitar Rp 1 juta per bulan,” ujarnya.
Namun demikian, kepastian waktu pencairan masih belum jelas. Najib menegaskan, realisasi pembayaran sangat tergantung pada kecepatan pembahasan APBD Perubahan.
“Kalau pembahasan cepat, bisa segera dibayarkan. Tapi kalau lambat, otomatis mundur,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Malasiswadi mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji hanya terjadi pada PPPK paruh waktu guru.
Sementara tenaga teknis dan tenaga kesehatan tidak mengalami masalah serupa.
“Ada kesalahpahaman saat proses penganggaran. Awalnya daerah mengira dana BOS masih bisa digunakan untuk menggaji PPPK, seperti sebelumnya. Tapi ternyata kebijakan pusat sudah berubah,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat kini tidak lagi memperbolehkan penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru PPPK.
Akibatnya, pemerintah daerah harus mencari skema baru untuk menutupi kebutuhan anggaran tersebut.
Pemda KLU pun telah melakukan berbagai upaya, termasuk menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar diberikan kelonggaran penggunaan dana BOS.
Namun, jika tidak mendapat persetujuan, maka satu-satunya opsi adalah mengalokasikan gaji melalui APBD.
“Kalau memang tidak bisa lagi pakai BOS, kita akan hitung ulang dan siapkan penganggarannya di APBD,” tegas Malasiswadi.
Editor : Prihadi Zoldic