LombokPost - Puskesmas Pembantu (Pustu) Senaru, Kecamatan Bayan kembali difungsikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Pemanfaatan aset tersebut setelah Pemda KLU mengeksekusi lahan tersebut sekitar dua bulan lalu.
Hanya saja fasilitas kesehatan ini belum beroperasi penuh. Baru dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan posyandu. ”Menjadi langkah awal menghidupkan kembali layanan kesehatan dasar bagi masyarakat,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dikes) KLU Rusniatun.
Dia mengatakan, bahwa pemanfaatan untuk pelayanan posyandu sambil menunggu pengembangan fungsi layanan secara bertahap. Masih ada beberapa fasilitas yang harus dilengkapi untuk dioperasikan secara utuh.
Baca Juga: Pemkab Lombok Utara Usul 92 Formasi ASN 2026, Skema Zero Growth Jadi Kunci
Sebelumnya, Pustu Senaru sempat terbengkalai pascagempa karena mengalami kerusakan cukup parah. Pelayanan kesehatan kemudian dipindahkan ke tempat lain.
Dalam kondisi kosong itulah, muncul persoalan baru. Lahan Pustu Senaru sempat diklaim oleh seorang warga yang mengaku sebagai pemilik. Area tersebut bahkan sempat dimanfaatkan sebagai tempat usaha, termasuk kedai dan layanan penjualan tiket bagi pendaki menuju kawasan wisata Gunung Rinjani.
Pemda kemudian melakukan penelusuran administrasi dan verifikasi ke BPN. Hasilnya, klaim kepemilikan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah. Sertifikat yang diajukan tidak terdaftar dalam sistem resmi dan tidak memiliki titik koordinat yang jelas.
Berdasarkan hasil tersebut, pemda mengeksekusi lahan itu. Saat ini plang penanda juga telah dipasang untuk mempertegas kepemilikan serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Baca Juga: Wabup KLU Tinjau Banjir Pemenang di Dusun Kerujuk, 70 Warga Sempat Dievakuasi
Rusniatun menambahkan, Pustu Senaru sebenarnya telah berdiri sejak 1987. Keberadaannya sudah lebih dari tiga dekade, jauh sebelum munculnya klaim dari pihak yang bersangkutan.
Kepala BKAD KLU Malasiswadi menambahkan pasca lahan itu dieksekusi, pihaknya langsung menyerahkan ke Dikes. Karena itu, untuk pemanfaatannya menjadi kewenangan OPD tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak lagi difungsikan sejak gempa bumi tahun 2018. Malasiswadi memastikan objek tersebut milik pemda. Ini dikuatkan dengan hasil verifikasi dan koordinasi dengan BPN yang menunjukkan bahwa sertifikat yang dipegang pemda sesuai dengan objek lahan yang disengketakan.
Sementara itu, bukti dari pihak ahli waris yang mengklaim lahan tersebut belum menunjukkan posisi objek secara pasti. ”Kami tidak mengatakan sertifikat warga itu palsu, tetapi sertifikat tersebut tidak sesuai dengan objek lahan yang disengketakan,” jelas Malasiswadi.
Editor : Pujo NugrohoSumber : Lombok Post Koran