LombokPost - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Hingga awal 2026, tercatat tiga kecamatan sudah mampu melayani perekaman dan pengurusan Adminduk secara mandiri.
Ketiga kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Bayan, Kecamatan Kayangan, dan Kecamatan Pemenang.
Khusus Pemenang, layanan kembali diaktifkan pada awal tahun ini setelah sebelumnya sempat tidak beroperasi.
Baca Juga: Sapi Asal Lombok Utara Masuk Radar Kurban Presiden Prabowo
Sekretaris Dinas Dukcapil Arif Ariyadi mengatakan, di tiga kecamatan tersebut mengcover berbagai pelayanan Adminduk.
Seperti pelayanan pembuatan KK, akte, perekaman e-KTP, dan layanan Adminduk lainnya.
"Ke depan, Dukcapil menargetkan seluruh kecamatan memiliki layanan serupa. Untuk jam pelayanan mengikuti jam kerja dinas,” terangnya.
Selain layanan di kantor kecamatan, Dukcapil KLU juga mengoptimalkan pelayanan di desa-desa perbatasan.
Baca Juga: Jemput Bola Langung ke Warga dalam Pelayanan Adminduk di Lombok Utara
Di antaranya Desa Sambik Elen dan Senaru di Kecamatan Bayan; dan Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung.
Ada juga beberapa desa di Kecamatan Gangga. Seperti Desa Sambik Bangkol, Rempek Darussalam dan Genggelang.
Pelayanan juga di buka di Desa Pemenang Barat dan Malaka, Kecamatan Pemenang.
Ini untuk memastikan masyarakat di wilayah terpencil tetap mendapatkan akses layanan yang mudah dan cepat.
Baca Juga: Ratusan Jamaah Calon Haji KLU Berangkat Mei Mendatang
“Tujuan utama kami adalah mendekatkan pelayanan, terutama bagi warga di desa perbatasan,” ungkap Arif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil KLU Rubain menerangkan, pihaknya memiliki sejumlah inovasi dalam pelayanan Adminduk.
Dia mencontohkan dengan jemput bola, dengan mendatangi desa-desa.
Dengan turun langsung ke desa-desa itu, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Dukcapil.
Ada juga inovasi integrasi layanan dengan fasilitas kesehatan. Dengan sistem ini, bayi yang baru lahir dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan.
Baca Juga: Lombok Utara Siapkan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sukadana
“Begitu bayi lahir, langsung diterbitkan Akta Kelahiran, perubahan Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak. Saat keluar dari rumah sakit atau puskesmas, dokumennya sudah lengkap,” jelasnya.
Editor : Kimda Farida