LombokPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,09 gram, kemarin (5/5).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan, pemusnahan ini sekaligus penegasan perang tanpa kompromi terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.
"Ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," ujarnya.
Baca Juga: Gowes Kamtibmas Polres Lombok Utara Kembali Digelar, Sasar Desa Jenggala dan Bantu 50 Warga
Dari total sabu seberat 36,09 gram yang dimusnahkan, ada 2.500 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Estimasi tersebut mengacu pada jumlah konsumsi sabu yang berpotensi beredar jika barang bukti lolos ke pasaran.
“Setiap gram sabu yang dimusnahkan berarti memutus peluang peredaran dan mencegah jatuhnya korban baru,” kata Agus.
Kasat Resnarkoba Polres KLU AKP I Nyoman Diana Mahardika menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi.
Masing-masing LP/A/18/IV/2026 dan LP/A/19/IV/2026 tertanggal 4 April 2026.
Dalam pengungkapan itu, terangnya, penyidik mengamankan tiga tersangka.
Baca Juga: Rekrutmen Polri 2026 di Polres Lombok Utara Dimulai, Pakta Integritas Jadi Syarat Mati
Yakni dari tersangka berinisial AHRN dengan barang bukti 2,93 gram, IS sebanyak 31,71 gram, serta tersangka anak berinisial AP dengan 1,45 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 55,75 gram atau netto 49,06 gram. Dari jumlah tersebut, 36,09 gram dimusnahkan.
"Sisanya dibiarkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan," kata Nyoman Diana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan air yang dicampur sabun cair.
Kemudian diblender hingga larut sempurna sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
"Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani penyidik, tersangka, serta saksi," jelasnya lagi.
Nyoman Diana menegaskan, pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa ancaman peredaran narkoba di Lombok Utara masih nyata.
Karena itu, dibutuhkan kewaspadaan kolektif dan peran aktif masyarakat.
“Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat menentukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” tutupnya.
Editor : Kimda Farida