Kasat Resnarkoba Polres KLU AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Di mana pihaknya menerima keluhan terkait maraknya transaksi sabu di Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tim opsnal kemudian bergerak melakukan penyergapan berantai.
Penangkapan pertama sekitar pukul 16.50 Wita di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar.
Polisi menggerebek rumah INS alias N, 29 tahun, yang berprofesi sebagai petani.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram beserta uang tunai dan telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap INS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju Dusun Karang Tunggul.
Di lokasi tersebut, petugas meringkus HH alias B, 27 tahun, seorang nelayan yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
“Di rumah HH ditemukan sabu dengan berat bruto 1,53 gram, plastik klip kosong siap edar, serta uang tunai Rp 2.086.000 yang diduga hasil penjualan,” bebernya.
Baca Juga: Ritual Taek Lauk di Montong Gedeng, Jejak Datu yang Dijaga Warga Kayangan Lombok Utara
Pengembangan kembali dilakukan setelah HH mengaku sebagian sabu lainnya dibawa rekannya untuk diedarkan.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial J, 28 tahun, warga Desa Sukadana. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,67 gram.
Dari keseluruhan operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Utara mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 3,19 gram.
Nyoman Mahardika menyebut, ketiga pelaku merupakan satu jaringan yang aktif mengedarkan sabu di wilayah Desa Anyar dan sekitarnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka jaringan aktif yang kerap mengedarkan sabu kepada pengguna di wilayah Desa Anyar dan sekitarnya,” katanya.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemda Lombok Utara Siapkan Rp 6 Miliar untuk Guru Honorer
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Sementara pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Kimda Farida