Pemerintah desa setempat berharap pemerintah pusat memberikan kelonggaran regulasi.
Khususnya terkait syarat luas dan lokasi lahan untuk pembangunan fasilitas koperasi tersebut.
Kepala Desa Tegal Maja Boby Rahman mengungkapkan, saat ini desa memiliki dua bidang lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program KDMP. Masing-masing lahan memiliki luas 4 are dan 7 are.
Baca Juga: Kades Sambik Bangkol Bersyukur ada Jembatan Gantung
Namun kedua bidang tanah tersebut berada di lokasi yang berbeda. Karena itu belum memenuhi persyaratan pembangunan gerai dan gudang KDMP.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, desa harus memiliki lahan minimal 10 are dalam satu hamparan," ujar Boby.
Kondisi keterbatasan lahan menjadi tantangan bagi sejumlah desa.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di desa, tanpa menerapkan aturan secara kaku.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah memberikan izin pemanfaatan lahan yang tersedia dengan pembangunan gedung bertingkat.
“Harapannya ada kemudahan regulasi, misalnya lahan desa yang hanya 4 are bisa digunakan dengan konsep bangunan dua lantai,” katanya.
Boby menilai kebijakan yang terlalu kaku justru berpotensi menghambat percepatan program KDMP.
Apalagi kebutuhan dan kondisi setiap desa berbeda-beda. “Pemerintah pusat jangan mematok aturan secara mutlak tanpa melihat kondisi desa,” tegasnya.
Baca Juga: Pemda KLU Komitmen Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat
Boby menambahkan, aspirasi terkait fleksibilitas aturan tersebut telah beberapa kali disampaikan dalam berbagai rapat koordinasi.
Namun hingga kini belum ada kepastian maupun jawaban terkait hal tersebut. "Ada solusi agar program KDMP tetap bisa berjalan sesuai kondisi yang ada di desa,” pungkasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post