LombokPost – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menetapkan 26 desa persiapan layak untuk dimekarkan.
Seluruh desa persiapan tersebut merupakan pemekaran dari 22 desa induk.
Penetapan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Persiapan.
Regulasi ini yang nantinya menjadi dasar kelanjutan proses pemekaran menuju desa definitif.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P2KBPMD) KLU Atmaja Gumbara mengatakan, penerbitan Perbup merupakan tahapan penting.
Sebelumnya, Pemda telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi administrasi maupun teknis terhadap usulan pemekaran desa.
"Termasuk peninjauan lapangan, telah dilaksanakan oleh tim pembentukan desa persiapan," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah Perbup diterbitkan, pemerintah daerah akan mengajukan permohonan kode registrasi desa persiapan ke Pemprov NTB. Kode registrasi tersebut menjadi dasar penunjukan penjabat kepala desa.
Baca Juga: Pemda KLU Usulkan 95 Formasi CPNS Tahun Ini
Adapun 26 desa persiapan tersebut tersebar di lima kecamatan. Di Kecamatan Tanjung meliputi Desa Persiapan Murkemuning dan Panca Buana dari Desa Sokong, Desa Persiapan Leong dari Desa Tegal Maja, serta Desa Murangga yang merupakan pemekaran Desa Sigar Penjalin.
Di Kecamatan Gangga terdapat Desa Persiapan Muara Sedayu dari Desa Gondang, pemekaran dari Desa Bentek, Desa Pancor Mas dan Gangga dari Desa Genggelang, Desa Soloh dari Desa Rempek, serta Desa Senjajak Darunnajah dari Desa Sambik Bangkol.
Sementara di Kecamatan Kayangan meliputi Desa Persiapan Kayangan Daya, Kayangan Barat dari Desa Kayangan, Santong Asli dari Desa Santong, Sambik Jengkel Asri dari Desa Selengen, Lokok Ara dari Desa Sesait, Boyotan dari Desa Gumantar, serta Desa Tanak Lestari dari Desa Salut.
Baca Juga: KLU Dapat Bantuan Irigasi Rp 7,9 Miliar dari Pusat
Kemudian di Kecamatan Bayan diusulkan Desa Persiapan Teres Genit dari Desa Bayan, Torean dari Desa Loloan, dan Desa Lembah Madani dari Desa Anyar. Berikutnya Desa Kebaloan dari Desa Senaru, dan Pawang Kunyit dari Desa Mumbul Sari.
Sedangkan di Kecamatan Pemenang terdapat Desa Persiapan Terengan dari Desa Pemenang Timur, dan Desa Gili Trawangan dari Desa Gili Indah. Kemudian Desa Babussalam dan Pejanggik yang berasal dari Desa Malaka.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD KLU I Made Kariyasa mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah menerbitkan Perbup tentang desa persiapan.
Menurutnya, momentum ini sangat penting karena bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara ke-18.
Menurut Kariyasa, ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat peningkatan pelayanan publik hingga tingkat desa.
"Karena itu, kami mengapresiasi keluarnya Perbup tentang 26 desa persiapan," katanya.
Kariyasa menilai, penerbitan Perbup tidak hanya menjawab aspirasi masyarakat yang sejak lama menginginkan pemekaran desa.
Tetapi juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Tim Pembentukan Desa Persiapan yang telah menyelesaikan seluruh tahapan penting.
Mulai dari verifikasi administrasi, teknis hingga memberikan rekomendasi kepada bupati.
Menurutnya, DPRD mendukung penuh proses pemekaran tersebut. Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, bertambahnya desa juga diharapkan mempercepat kemandirian desa di bidang ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik.
Editor : Prihadi ZoldicSumber : Lombok Post