LombokPost – Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi tantangan besar bagi Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU). OPD ini kekurangan SDM dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kepala Inspektorat KLU Heryanto mengungkapkan, dari kebutuhan ideal sebanyak 50 auditor, Inspektorat saat ini hanya memiliki 22 auditor.
Akibatnya, beban pengawasan terhadap OPD hingga pemerintah desa semakin berat.
Jumlah auditor yang tersedia baru sekitar 44 persen dari kebutuhan. Kondisi tersebut membuat beban kerja pengawasan meningkat sekitar 38 persen.
"Terlebih setiap tahun Inspektorat harus menyelesaikan puluhan agenda pengawasan yang bersifat wajib," katanya.
Heryanto menerangkan, ada 57 mandatory pengawasan. Itu ditambah review Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Baca Juga: Pemda KLU Akan Minta Penjelasan Pertamina Operasional Dua SPBU
"Sementara amunisi auditor yang kita miliki cuma 22 orang,” tambahnya.
Menurut Heryanto, kekurangan 28 auditor itu terjadi karena dalam beberapa tahun terakhir tidak ada rekrutmen CPNS untuk jabatan fungsional auditor.
Dampaknya, Inspektorat harus mengoptimalkan personel yang ada agar seluruh fungsi pengawasan tetap berjalan.
Untuk menyiasati keterbatasan tersebut, Inspektorat menerapkan pola pengawasan berbasis risiko.
Pemeriksaan diprioritaskan pada desa-desa yang memiliki alokasi APBDes besar serta daerah yang menjadi perhatian masyarakat melalui laporan pengaduan.
Baca Juga: 26 Desa Persiapan di Lombok Utara Dinyatakan Layak Dimekarkan
“Prinsipnya kita harus tetap responsif di tengah keterbatasan. Desa dengan APBDes besar tentu punya potensi risiko yang lebih tinggi, itu yang kita sasar.
Indikator lainnya adalah laporan dari warga yang masuk ke meja kami,” jelasnya.
Inspektorat KLU juga belum memiliki auditor ahli madya yang bertugas sebagai Pengendali Teknis (Dalnis).
Akibatnya, auditor muda harus memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan proses pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Meski dihadapkan pada keterbatasan SDM, Inspektorat berupaya menjaga kualitas hasil pengawasan.
Salah satunya dengan memperkuat pembinaan jabatan fungsional melalui kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD KLU Tegaskan Tak Pernah Menolak Pengadaan Kendaraan Kadus, Begini Klarifikasinya
Selain itu, mekanisme penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi tim audit juga diperketat.
Sebelum turun ke lapangan, setiap tim wajib melalui tahapan Pengembangan Informasi Awal (PIA) untuk memastikan dasar pemeriksaan telah memenuhi standar audit.
Ia berharap kebutuhan auditor di Inspektorat KLU dapat menjadi perhatian pemerintah. Apalagi cakupan pengawasan semakin luas.
Dengan penambahan auditor, fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik berjalan lebih optimal.
Editor : Kimda Farida