Dokumen Perizinan tak Lengkap, Noname Bar Gili Air Ditertibkan

Habibul Adnan • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:41 WIB
 IZIN TAK LENGKAP: Petugas melakukan penertiban terhadap bangunan usaha Noname Bar Gili Air.
IZIN TAK LENGKAP: Petugas melakukan penertiban terhadap bangunan usaha Noname Bar Gili Air.

LombokPost – Pemda Lombok Utara (KLU) menertibkan bangunan Noname Bar di Gili Air, Senin (3/8).

Bangunan usaha tersebut dibongkar setelah pemiliknya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan berusaha maupun bukti kepemilikan lahan.

Penertiban dilakukan tim gabungan setelah pemerintah menempuh seluruh tahapan administrasi. Mulai dari teguran lisan, surat peringatan pertama hingga ketiga.

Bahkan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan.

Kabag Administrasi Pembangunan Setda KLU Nasli mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Satgas DBHCHT KLU Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Gili Air

“Karena tidak diindahkan, tim akhirnya bersepakat melakukan penertiban,” ujar Nasli.

Ia menjelaskan, bangunan tersebut sebelumnya berdiri di jalur wisata. Setelah mendapat teguran, pemilik sempat membongkar bangunan itu.

Namun, bangunan kembali didirikan di bagian belakang dan justru menghalangi akses menuju permukiman warga.

Menurut Nasli, pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha selama seluruh persyaratan dipenuhi.

Jika dokumen perizinan dan bukti kepemilikan lahan telah lengkap, pemilik dipersilakan kembali membangun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti dokumen perizinan dan kepemilikan lahannya sudah lengkap, silakan membangun kembali sesuai aturan,” katanya.

Proses pembongkaran berlangsung relatif cepat karena bangunan itu semi permanen. Pembongkaran selesai dalam waktu sekitar satu jam.

Baca Juga: KLU Dapat Bantuan Irigasi Rp 7,9 Miliar dari Pusat

Akan tetapi proses negosiasi di lapangan berlangsung cukup lama karena terjadi perdebatan antara pemilik usaha dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

Penertiban melibatkan tim gabungan dari berbagai  OPD. Seperti Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker), Satpol PP, Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman, serta Bappeda. Pengamanan juga dibantu personel TNI dan Polri.

Nasli menegaskan, tindakan tersebut bukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat.

Kasus itu terungkap setelah tim perizinan melakukan identifikasi lapangan dan menemukan adanya usaha yang beroperasi tanpa dokumen perizinan.

“Dari hasil identifikasi, Noname Bar ini sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan. Sementara tempat usaha lain umumnya sudah memiliki dokumen dasar,” jelasnya.

Selain Noname Bar, pemerintah juga menemukan satu lokasi lain di kawasan Gili Air yang menjadi perhatian.

Baca Juga: Bantuan Sosial di Lombok Utara Sasar 560 Lansia dan Disabilitas

Namun, penanganannya belum dapat dilakukan karena masih berkaitan dengan sengketa status kepemilikan lahan yang sedang berproses.

Kasatpol PP KLU Totok Surya Saputra menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas penegakan peraturan daerah. Satpol PP punya kewajiban  mengawal keputusan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau ada pelanggaran, maka penertiban harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha melengkapi seluruh dokumen perizinan. Dengan begitu, kegiatan usaha dapat berlangsung secara legal tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Itu demi kepastian hukum bagi pelaku usaha sendiri maupun masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
totok surya saputra penertiban noname bar noname bar gili air satpol pp klu Pemda KLU