Dispar Lombok Utara Pastikan Telah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Habibul Adnan • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 17:13 WIB
Dende Dewi Tresni Budistuti
Dende Dewi Tresni Budistuti

LombokPost – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan di Dinas Pariwisata (Dispar).

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Terhadap temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi. Kepala Dispar KLU Dende Dewi Tresni Budistuti memastikan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

"Langsung kita tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan administrasi di lingkup Dispar. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK telah diselesaikan.

Baca Juga: Pemda KLU Siapkan Seleksi Dua Kepala OPD, Segera Bentuk Pansel

Dende menerangkan, dalam LHP atas LKPD KLU Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Dispar.

Di antaranya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket proyek senilai Rp 102,42 juta.

Kemudian kekurangan penerimaan denda keterlambatan penyelesaian dua paket pekerjaan sebesar Rp 51,52 juta.

BPK juga menyoroti tata kelola pemungutan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. 

Pemeriksaan menunjukkan sistem pemungutan retribusi dari pengusaha kapal cepat telah menggunakan mekanisme daring yang mengacu pada data manifes penumpang.

Baca Juga: POS Honda Tanjung Diresmikan, Hadirkan Layanan Penjualan dan Servis Lengkap di Lombok Utara

Namun, penerbitan invoice retribusi dinilai belum sepenuhnya tertib karena masih ditemukan keterlambatan penerbitan melebihi batas waktu yang diatur dalam standar operasional prosedur (SOP).

BPK menilai kondisi tersebut dipengaruhi belum adanya kerja sama resmi antara Dispar dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Pemenang terkait penyediaan data manifes penumpang secara berkala.

Pengendalian dan pengawasan terhadap penerbitan invoice juga dinilai masih perlu diperkuat.

Baca Juga: Kelompok Nelayan KLU Semakin Produktif dan Aktif

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah menindaklanjuti penyetoran kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan ke kas daerah.

Dispar juga diminta membenahi tata kelola pemungutan retribusi wisata agar sesuai dengan ketentuan.

Dengan tindak lanjut yang telah dilakukan, diharapkan pengelolaan keuangan maupun sistem pemungutan retribusi sektor pariwisata ke depan semakin tertib, akuntabel, dan mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). '

'Kami sudah langsung tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,'' tutup Dende.

Editor : Kimda Farida
Dinas Pariwisata Lombok Utara dende dewi budiastuti Dispar KLU Pemda Lombok Utara Pemda KLU