LombokPost – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dinilai masih enggan memasarkan produknya melalui retail modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Penyebabnya, mekanisme pembayaran yang dinilai memberatkan para pelaku usaha mikro.
Berdasarkan data UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KLU, sejumlah produk UMKM KLU sempat dipasarkan melalui retail modern.
Produk yang masuk antara lain keripik pisang, madu, hingga jajanan tradisional seperti pisang sale.
Namun, kerja sama tersebut tidak berlangsung lama. Salah satu kendala yang dihadapi UMKM adalah sistem pembayaran yang dilakukan hingga tiga bulan setelah produk terjual.
“Pembayarannya dari pihak Alfamart dan Indomaret itu tiga bulan sekali. Jadi UMKM kita yang kecil ini tidak kuat,” kata Kepala UPTD PLUT KLU Syaiful Bahri.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat perputaran modal pelaku usaha menjadi tersendat.
Apalagi sebagian besar UMKM di KLU masih berada pada skala mikro dengan modal yang relatif terbatas. “Modal mereka di bawah Rp.10 juta sampai Rp 20 juta,” jelasnya.
Padahal, dari sisi kualitas dan kapasitas produksi, sejumlah produk UMKM lokal dinilai tidak kalah saing.
Baca Juga: BAZNAS KLU Salurkan 40 Gerobak Produktif kepada Pelaku UMKM
Bahkan, UMKM yang telah melalui proses kurasi disebut mampu memenuhi permintaan apabila mendapatkan pesanan dalam jumlah besar.
Persoalannya, lanjut dia, lebih pada kemampuan modal untuk mengikuti mekanisme bisnis retail modern.
Retail modern memiliki standar operasional dan ketentuan tersendiri, termasuk sistem pembayaran setelah produk terjual.
Kondisi itu membuat sebagian pelaku UMKM memilih jalur pemasaran langsung melalui media sosial.
Cara tersebut dinilai lebih cepat menghasilkan perputaran uang karena pembayaran dapat dilakukan secara langsung oleh konsumen.
Sementara itu, kerja sama UMKM dengan retail modern sebelumnya disebut tidak sampai berlangsung selama satu tahun.
Syaiful memastikan penyebabnya bukan karena produk tidak mampu memenuhi permintaan. Tapi pelaku usaha tidak mampu menanggung panjangnya siklus pembayaran.
Koordinator Jaringan Masyarakat Pemerhati Lombok Utara (JAMPI-LU) Adi Purmanto menilai keengganan UMKM masuk ke retail modern merupakan hal yang wajar. Apalagi para pelaku usaha tersebut memiliki modal terbatas.
Baca Juga: Gedung Belum Siap, MPLS Sekolah Rakyat KLU Ditunda
Menurutnya, jika mekanisme yang berlaku adalah pembayaran baru diterima sekitar tiga bulan kemudian, persoalannya bukan UMKM tidak mau naik kelas.
Masalah utamanya adalah arus kas atau cash flow. “Bukan semata-mata UMKM tidak mau naik kelas,” kata Adi.
Ia menjelaskan, UMKM membutuhkan perputaran modal yang cepat.
Setelah menitipkan produk ke retail, pelaku usaha tetap harus membeli bahan baku, membayar tenaga kerja, melakukan produksi kembali, sekaligus memenuhi pesanan lainnya.
Pembayaran dengan rentang waktu tiga bulan dinilai terlalu berat bagi UMKM kecil. Karena itu, Adi meminta Pemda KLU mendorong adanya negosiasi skema pembayaran yang lebih ramah terhadap UMKM.
Tidak cukup hanya mendorong UMKM agar produknya masuk ke retail modern.
Dosen Akademi Bisnis Lombok (AKBIL) itu juga mengusulkan adanya skema khusus yang mempertemukan Pemkab KLU dengan jaringan retail modern.
Baca Juga: FPRB dan Pemda KLU Tuntaskan Penyusunan Bahan Ajar Kebencanaan. Susun Buku Cerita Bergambar
Skema khusus tersebut tidak sekadar menjadi pintu masuk produk lokal ke retail modern.
Namun juga mencakup kurasi produk, pendampingan kemasan dan legalitas. Termasuk juga adanya kesepakatan mengenai termin pembayaran khusus bagi UMKM.
“Pemda bersama retail modern membuat program ‘UMKM KLU Go Retail’,” usulnya.
Jika mekanisme pembayaran tidak dapat diubah, Adi mengusulkan agar ada intervensi dari lembaga pembiayaan seperti perbankan.
Lembaga ini dapat menyediakan pembiayaan berbasis invoice atau tagihan. UMKM tidak harus menunggu hingga tiga bulan untuk pembayaran produknya.
“Jangan menyalahkan UMKM karena enggan masuk Alfamart/Indomaret. Justru ini harus dilihat sebagai persoalan ketidakseimbangan daya tawar antara UMKM dan retail modern,” tutup Adi.
Editor : Kimda Farida