LombokPost – Rancangan Peraturan Daerah lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dipastikan tidak bisa disahkan dalam waktu dekat ini.
Penyebabnya karena dewan lebih mendahulukan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Meski begitu, DPRD KLU memastikan Raperda LP2B akan dikawal untuk masuk dalam agenda pembahasan masa sidang ketiga.
"Walaupun Perda RTRW dalam proses pembahasan, kami berkomitmen bahwa Perda LP2B ini akan dibahas di masa sidang ketiga,” ujar Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah.
Menurutnya, DPRD akan menyusun kembali agenda masa sidang ketiga setelah masa sidang kedua berakhir.
Penyusunan jadwal tersebut direncanakan dilakukan pada Senin (31/8), pekan depan.
Baca Juga: Pemda KLU Komitmen Perluas Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan
Masa sidang ketiga nantinya mencakup September hingga Desember. Dalam rentang waktu tersebut, Raperda LP2B diharapkan bisa masuk dalam agenda pembahasan dan selanjutnya dibahas oleh panitia khusus (pansus).
“Saya kira ini kita lihat dinamikanya, mudah-mudahan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini kita akan kawal supaya bisa masuk,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, fraksinya memandang keberadaan Perda LP2B sangat penting bagi KLU.
Bukan hanya untuk menjaga lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi, tetapi juga berkaitan dengan peluang daerah mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh pihak bersama-sama mengawal proses tersebut. Sehingga Raperda LP2B tidak kembali tertunda.
“Kita kawal bersama supaya ini barang bisa masuk dan dibahas oleh Pansus di masa sidang ketiga,” imbuhnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) KLU Tresnahadi mengungkapkan, draf Raperda LP2B sebenarnya telah rampung disusun.
Dokumen tersebut telah disampaikan ke Bagian Hukum dan diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU.
Namun, pembahasannya belum dapat dilakukan karena legislatif terlebih dahulu memprioritaskan penyelesaian Perda RTRW.
Baca Juga: KLU Borong Tiga Penghargaan dari Kementerian Hukum
RTRW dipandang sebagai regulasi induk yang menjadi dasar penataan ruang sebelum regulasi sektoral, termasuk LP2B, dibahas.
Meski demikian, DKP3 memastikan seluruh kebutuhan untuk pembahasan Raperda LP2B telah disiapkan.
Termasuk anggaran pembahasan yang telah dialokasikan dalam anggaran dinas. “Yang jelas kami sudah siap," ungkapnya.
Editor : Kimda Farida