Bawaslu KLU Akui Ada Pemilih Meninggal Tercatat dalam Daftar Pemilih

Habibul Adnan • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 15:00 WIB
Dok.
PENGAWASAN: Suasana simuliasi pencoblosan di KLU pada Pilkada 2024 lalu. Bawaslu KLU menyebut masih ada pemilih meninggal tercatat dalam daftar pemilih.
Dok. PENGAWASAN: Suasana simuliasi pencoblosan di KLU pada Pilkada 2024 lalu. Bawaslu KLU menyebut masih ada pemilih meninggal tercatat dalam daftar pemilih.

LombokPost– Akurasi data pemilih masih menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Lembaga pengawas pemilu itu mengakui masih menemukan persoalan data penduduk yang telah meninggal dunia, namun namanya masih tercatat dalam daftar pemilih.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu KLU Suliadi, mengatakan kondisi tersebut harus menjadi perhatian.

Data itu masih bisa diperbaiki di tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih tidak semestinya hanya menjadi perhatian ketika tahapan pemilu berlangsung.

Pengawasan terhadap daftar pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.

“Ini menjadi perhatian kita bersama karena masih ada data penduduk yang meninggal dunia tetapi masih terdata dalam daftar pemilih. Hal seperti ini tentu perlu menjadi perhatian agar kualitas data pemilih tetap terjaga,” ujar Suliadi.

Baca Juga: Pemda KLU Usulkan Rehabilitasi dan Pembangunan Sejumlah Jaringan Irigasi

Ia menegaskan, akurasi daftar pemilih merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu.

Data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan persoalan ketika daftar pemilih tersebut digunakan dalam tahapan pemilu berikutnya.

Karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data meskipun saat ini berada di luar tahapan pemilu. Suliadi mengatakan pembaruan data membutuhkan dukungan berbagai pihak.

Bawaslu Lombok Utara juga mengaku telah melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan sejumlah partai politik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi sekaligus menyerap berbagai informasi dan persoalan kepemiluan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: UPTD PLUT KLU Fokus Dampingi Sertifikasi Halal UMKM

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu KLU Ria Sukandi, mengatakan komunikasi dengan partai politik sangat diperlukan.

Tujuaannya untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai perkembangan regulasi maupun berbagai isu kepemiluan.

Menurut Ria Sukandi, perkembangan regulasi kepemiluan juga perlu dicermati sejak dini.

Baca Juga: Yayasan Cili Community House KLU Ikut Merasakan Duka Kebakaran Kampung Sade

Termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik.

Hal tersebut dinilai penting karena perubahan regulasi dapat berimplikasi terhadap kesiapan partai politik.

Dia berharap komunikasi lintas pihak yang dilakukan sejak masa non-tahapan dapat membantu mengidentifikasi berbagai persoalan lebih awal.

Editor : Kimda Farida
bawaslu klu orang meninggal teedaftar soroti data pemilih perbaiki data pemilih Bawaslu Lombok Utara