LombokPost – Hadirnya sistem pengelolaan sampah menjadi sumber energi di Kabupaten Lombok Utara (KLU) hampir pasti akan terealisasi.
Bahkan pembangunan pabrik pengolahan sampah telah memasuki tahap persiapan akhir.
Investasi ini sepenuhnya berasal dari pihak swasta, yaitu PT WASTD DOT COM. Pengelolaan sampah menjadi energi atau waste-to-energy (WtE) itu menghasilkan produk bernilai ekonomi. Mulai dari bahan bakar minyak (BBM), gas hingga listrik.
Baca Juga: Pemda KLU Mulai Antisipasi Kebakaran Rumah Adat
Fasilitas pengolahan direncanakan berdiri di lokasi strategis yang berdekatan dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jugil.
Direktur PT WASTD DOT COM Parves mengatakan sejumlah tahapan investasi telah berjalan. "Perusahaan telah menyelesaikan pembelian lahan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah," katanya.
Selain itu, perizinan dasar melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah dilengkapi.
Saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen lingkungan serta menuntaskan perizinan teknis, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sampah yang dulunya dibakar dan menimbulkan polusi, kini kita konversi menjadi barang bernilai ekonomi tinggi,” kata Parves.
Baca Juga: 943 Hektare Sawah di Lombok Utara Ditarget Terapkan Pertanian Modern
Konsep yang dikembangkan mengarah pada pengolahan sampah secara menyeluruh atau zero waste.
Dengan teknologi tersebut, sampah tidak hanya dipindahkan atau ditimbun, tetapi diolah kembali menjadi sumber energi.
Menurut Parves, investasi ini didorong kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Sekaligus keberlanjutan investasi pariwisata di Lombok Utara, khususnya kawasan Tiga Gili.
Baca Juga: Kades di Lombok Utara Minta Pemda Buka Akses Kelola Aset
Menariknya, pembangunan fasilitas ini tidak membebani APBD. Seluruh investasi berasal dari pihak swasta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU Husnul Ahadi mengatakan, Pemkab KLU memberikan dukungan sesuai kewenangan daerah.
Dukungan tersebut mencakup kemudahan proses perizinan, penyediaan data hingga memastikan ketersediaan bahan baku berupa sampah.
“Pengolahan ini sangat komprehensif karena dapat menyerap semua jenis sampah, bahkan memanfaatkan metode landfill mining untuk mengeruk dan mengolah kembali tumpukan sampah lama di TPA Jugil,” ujarnya.
Dengan konsep tersebut, keberadaan pabrik nantinya tidak hanya menyasar sampah baru yang masuk ke TPA.
Baca Juga: Update Kondisi AC Milan Jelang Laga Kontra Juventus
Timbunan sampah lama di TPA Jugil juga berpotensi menjadi bahan baku melalui proses landfill mining.
Pemkab, lanjut Husnul, tidak perlu membayar retribusi kepada perusahaan. Pemerintah daerah cukup memastikan sampah tersedia dan terangkut menuju fasilitas pengolahan.
Editor : Prihadi Zoldic