LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah mengkaji pembentukan dua kelurahan baru.
Calon kelurahan baru itu masing-masing di Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Pemenang
Di Kecamatan Tanjung diproyeksikan akan lahir Kelurahan Tanjung, dan satu kelurahan lagi akan muncul di Kecamatan Pemenang. Pembentukan dua kelurahan baru itu dibahas oleh tim yang berbeda.
Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri mengatakan, pembentukan kelurahan bukan sekadar perubahan status administratif atau nomenklatur wilayah. Tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif.
Menurut dia, sejumlah kawasan di KLU telah mengalami transformasi signifikan. Wilayah yang sebelumnya bercorak perdesaan kini berkembang menjadi kawasan perkotaan sekaligus pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata.
Baca Juga: Pemda KLU Mulai Antisipasi Kebakaran Rumah Adat
Perubahan tersebut, lanjut Kusmalahadi, perlu diikuti dengan penataan pemerintahan yang memadai.
Jangan sampai pertumbuhan kawasan tidak diimbangi dengan kapasitas pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pembentukan kelurahan dipandang sebagai langkah antisipatif strategis.
Terutama untuk memastikan perkembangan kawasan berjalan seiring dengan penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan di wilayah yang memiliki nilai strategis, seperti pusat ekonomi dan kawasan pariwisata.
Baca Juga: Wabup Lombok Utara Kusmalahadi Buka Rakor Penguatan Gugus Tugas KLA
Bagi masyarakat, manfaat yang diharapkan terutama berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara di kawasan pariwisata, keberadaan kelurahan diharapkan memperkuat koordinasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban, perlindungan lingkungan, hingga penanganan potensi konflik sosial.
Dari sisi ekonomi, tata kelola yang lebih tertata diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan memberikan kepastian pelayanan.
Baca Juga: Bupati KLU Tekankan Sinergi Lintas OPD Dukung KPBU APJ
Di sisi lain, pemerintah juga dapat memperkuat penanganan kemiskinan serta pemberdayaan kelompok rentan.
Kusmalahadi meminta proses pembentukan kelurahan dilakukan secara objektif dan tidak tergesa-gesa.
Tim diminta melakukan kajian dan verifikasi seluruh persyaratan, mulai dari aspek kependudukan, kewilayahan, kemampuan keuangan, sarana prasarana, batas wilayah hingga persyaratan administratif.
Editor : Kimda Farida