Desa Bayan Ditetapkan Jadi Kampung Reforma Agraria

Habibul Adnan • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:30 WIB
TERTIB ADMINISTRASI: Penampilan seni tari di sela-sela penetapan Desa Bayaj sebagai Kampung Reforma Agraria, belum lama ini.
TERTIB ADMINISTRASI: Penampilan seni tari di sela-sela penetapan Desa Bayaj sebagai Kampung Reforma Agraria, belum lama ini.

LombokPost.- Desa Bayan, Kecamatan Bayan resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria. Penetapan ditandai dengan penandatanganan plakat oleh Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar.

Kesadaran masyarakat menjaga hak atas tanah terus tumbuh di Desa Bayan. Bagi mereka, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah dari potensi sengketa.

Kesadaran itu telah berkembang sejak beberapa tahun terakhir. Hasilnya, ribuan bidang tanah milik masyarakat di Desa Bayan kini telah memiliki sertifikat.

Kepala Desa Bayan Satradi mengatakan, capaian tersebut menjadi modal penting bagi Desa Bayan dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan.

Baca Juga: Pemkab Lombok Utara Berharap Dukungan Orang Tua dalam Implementasi Aturan Jam Malam Anak

Hal ini sejalan dengan pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki.

Inilah alasan Desa Bayan kini layak ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria.

Satradi menerangkan, sebagai tindak lanjut penetapan tersebut,  dia akan memasang prasasti peresmian di perbatasan Desa Bayan dengan Desa Persiapan Teres Genit. 

"Prasasti itu diharapkan menjadi penanda sekaligus pengingat pentingnya menjaga tertib administrasi pertanahan," katanya.

Baca Juga: Saber ATS KLU Sasar Anak Putus Sekolah hingga Tak Pernah Sekolah

Dia berharap, penetapan Kampung Reforma Agraria semakin memotivasi masyarakat untuk melengkapi dokumen kepemilikan tanah.

Dengan begitu telah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat atas aset tanahnya.

Sementara itu, Bupati KLU Najmul Akhyar menekankan pentingnya sertifikat hak milik sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Dokumen tersebut menjadi instrumen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: DPRD KLU Ingatkan Pemda Agar Belanja Daerah Tepat Sasaran

“Dokumen berupa sertifikat merupakan dokumen penting agar ke depannya tanah yang bersertifikat tidak diganggu orang lain,” ungkap Najmul.

Bagi masyarakat, kepastian hukum atas tanah menjadi hal mendasar. Terlebih, tanah tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi aset keluarga yang perlu dijaga agar hak kepemilikannya tetap jelas dan terlindungi.

Editor : Kimda Farida
Desa Bayan Desq Bayan kampung reforma agraria ditetapkan kampung reforma agraria tertib administrasi