Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Per 1 Juli 2026 Registrasi SIM Baru Wajib Biometrik, Langkah Baru Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman bagi Pengguna Seluler

Nurul Hidayati • Minggu, 31 Mei 2026 | 08:32 WIB
Registrasi SIM Baru dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026, yang rencananya akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. (Ilustrasi Gemini Ai)
Registrasi SIM Baru dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026, yang rencananya akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. (Ilustrasi Gemini Ai)

LombokPost — Kenyamanan masyarakat dalam berkomunikasi dan bertransaksi di ruang digital akan semakin terlindungi lewat sistem validasi identitas yang lebih ketat.

Sebagai wujud nyata dalam menekan angka penipuan siber seperti scam dan phishing, Telkomsel resmi mulai menerapkan sistem registrasi pelanggan prabayar berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Langkah ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 

Baca Juga: Komdigi Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak, Maksimalkan Penggunaan Internet untuk Belajar

Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026, yang rencananya akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menjelaskan bahwa inisiatif ini berfokus pada penyediaan proses registrasi nomor baru yang tidak hanya aman, tetapi juga tetap nyaman bagi pelanggan.

Lewat validasi biometrik, setiap nomor dipastikan terhubung dengan identitas aslinya demi menciptakan ekosistem digital yang bersih dan tepercaya.

Baca Juga: Video Amien Rais Diturunkan! Meutya Hafid Tegaskan Komdigi Tak Ajukan Gugatan

Mekanisme Baru dan Aturan Kepemilikan Nomor

Sistem baru ini membawa sejumlah penyesuaian penting bagi masyarakat saat mengaktifkan nomor seluler baru:

Pelanggan WNI Dewasa: Registrasi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai dengan verifikasi wajah langsung.

Baca Juga: Berkunjung ke Desa Penerima Manfaat yang “Dipeluk” Sinyal Komdigi (2): Wisata Tumbuh, Budaya Lokal Menyapa Dunia dari Desa Jeruk Manis

Pelanggan di Bawah 17 Tahun (Belum Menikah): Menggunakan NIK anak yang bersangkutan, ditambah dengan NIK serta verifikasi wajah kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).

Kondisi Kartu Perdana: Semua kartu perdana yang beredar di pasaran wajib dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru bisa berjalan setelah data tervalidasi atau terverifikasi.

Batasan Jumlah Nomor: Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal 3 nomor prabayar per identitas untuk satu operator, kecuali ada kebutuhan khusus tertentu.

"Menariknya, sistem ini memberikan kendali penuh kepada pelanggan," terangnya. 

Pengguna yang sudah terdaftar secara biometrik dapat mengecek seluruh nomor yang tertaut pada NIK mereka secara mandiri, sekaligus berhak meminta pemblokiran langsung jika menemukan ada nomor asing yang tidak dikenal.

Proses Mudah dan Masa Transisi

Masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan beralih ke sistem ini. Telkomsel menyediakan dua cara mudah untuk melakukan registrasi biometrik.

"Pelanggan bisa datang langsung ke GraPARI terdekat hanya dengan membawa KTP di mana petugas siap membantu pelanggan yang tidak memiliki smartphone," tambahnya.

Pilihan kedua adalah secara mandiri dengan mengakses situs resmi di `tsel.id/registrasibiometrik`, lalu memasukkan NIK dan melakukan foto selfie.

Terkait keamanan, Telkomsel menjamin data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk kebutuhan verifikasi identitas dan dilindungi sesuai standar regulasi perlindungan data pribadi yang ketat.

Pemerintah sendiri memberikan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode ini, pelanggan masih diperbolehkan mendaftar menggunakan metode reguler (NIK dan Nomor KK).

Namun, setelah masa transisi berakhir, registrasi akan sepenuhnya dialihkan menggunakan data biometrik. Bagi pemilik nomor lama yang sudah aktif sebelum aturan ini keluar, nomor tetap dapat digunakan normal tanpa wajib daftar ulang, meskipun Telkomsel tetap memfasilitasi jika ada pelanggan lama yang ingin berpindah ke sistem biometrik demi keamanan ekstra.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Registrasi Biometrik #Kemkomdigi #keamanan digital #Telkomsel #kartu prabayar