Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puasa Musafir, Puasa Lebih Utama bagi Orang yang Kuat

L
Penulis: Lombok Post Online❯

Oleh : Dr TGH.Muharrar Iqbal,MA (Pengasuh Yayasan Insan Kamil Kediri Selatan)
Oleh : Dr TGH.Muharrar Iqbal,MA (Pengasuh Yayasan Insan Kamil Kediri Selatan)


Advertisement

LombokPost - “Maka, jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS: Al-Baqarah: 184)

Pembaca yang Budiman. Beberapa hari yang lalu di Majelis Taklim Insan Kamil Kediri, di kajian penutup menjelang tibanya bulan Ramadan, seorang jamaah bertanya tentang hukum meninggalkan puasa wajib saat berpergian atau safar di bulan Ramadan.

Tampaknya, ia akan mudik atau pulang ke kampung halaman, sehingga perlu bertanya mengenai hal tersebut. Berpergian atau safar dalam Bahasa agama adalah aktivitas berpindah dari satu tempat ke tempat lainya dalam waktu yang singkat atau lama. Dan, ia merupakan kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.

Advertisement

Islam memberikan banyak perhatian khusus untuk orang yang tengah dalam kondisi bepergian (musafir). Sebab, bepergian membutuhkan pengorbanan tenaga dan waktu. Untuk itu, Islam memberikan rukhsoh atau keringanan bagi para musafir dalam bersuci, shalat, puasa hingga zakat. 

Dari sekian banyak dispensasi yang disyariatkan Islam bagi musafir adalah berbuka puasa. Dalam Alquran Allah SWT  berfirman: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS: Al-Baqarah ayat 185)

Syekh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan dalam Fiqh ash-Shiyam bahwa ayat di atas menegaskan orang sakit dan musafir boleh berbuka, akan tetapi harus mengqadhanya. Rasulullah mengabarkan kebolehan bagi musafir untuk memilih apakah ingin berpuasa ataupun berbuka.

Advertisement

“Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, istri Nabi SAW, bahwa Hamzah bin ‘Amru Al Aslamiy berkata, kepada Nabi, “Apakah aku boleh berpuasa saat bepergian? Dia adalah orang yang banyak berpuasa. Maka beliau menjawab, “Jika kamu mau berpuasalah dan jika kamu mau berbukalah.” (HR. Bukhari)

Hadits di atas menjadi sumber rujukan bagi musafir dalam memilih puasa atau tidaknya mereka sesuai dengan kemampuan. Lalu manakah yang lebih utama bagi musafir, berbuka ataukah berpuasa? Berkenaan dengan persoalan tersebut, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama.

Adapun Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat jika sang musafir masih berada dalam kondisi kuat untuk menjalankan puasa, maka lebih utama puasa. Artinya: menurut mayoritas ulama dan semua ahli fatwa, orang musafir boleh berpuasa dan puasanya mengikat keabsahannya.

Para ulama hanya berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama antara puasa atau tidak atau masing-masing mempunyai kedudukan hukum yang seimbang bagi orang musafir?

Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i serta mayoritas ulama menyatakan puasa lebih utama bagi orang yang kuat, tidak merasakan kepayahan. Bagi yang tidak kuat, tidak puasa lebih utama.

Dapat disimpulkan pendapat di atas bahwa apabila seseorang kuat berpuasa ketika dalam perjalanan, maka hal tersebut lebih utama. Akan tetapi bila berpuasa justru mendatangkan kemadlaratan manakala di perjalanan, maka diperbolehkan untuk berbuka sebagaimana keringanan yang telah Allah berikan bagi musafir.

Namun perlu diingat, seorang musafir harus memperhatikan seberapa jauh jarak yang dilakukannya saat bepergian. Ulama berpendapat, jarak yang ditentukan adalah sebagaimana jarak yang diperbolehkan seseorang mengqashar salatnya.

Adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas minumal kilometer yang ditempuh untuk mengqashar salat disebabkan ukuran yang digunakan dalam dalil berbeda. Dalam dalil tersebut menggunakan istilah empat burud yang merupakan tradisi pengukuran bangsa Arab saat itu.

Selanjutnya jarak tersebut dikonversikan menurut ukuran Hasyimi menjadi empat puluh delapan mil dan dalam ukuran Bani Umayah menjadi empat puluh mil. Pendapat lain datang dari Dr. Musthofa Al-Khin dalam kitab-Fiqh al-Manhaji yang mengkonversikan empat burud ke dalam ukuran kilometer yang berjumlah 81 kilometer. Walllahu’alam. (*/r3)

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Suara Adzan dari Ponsel Penumpang Picu Pendaratan Darurat Pesawat di AS, Ini Kronologinya

Suara Adzan dari Ponsel Penumpang Picu Pendaratan Darurat Pesawat di AS, Ini Kronologinya

Pesawat Southwest Airlines mendarat darurat setelah suara adzan dari ponsel penumpang memicu kesalahpahaman. FBI memastikan tak ada ancaman

7 Cara Menyiapkan Dana Mudik agar Cash Flow Tetap Aman

7 Cara Menyiapkan Dana Mudik agar Cash Flow Tetap Aman

Perjalanan mudik kampung juga membutuhkan persiapan finansial yang matang agar pengeluarannya tidak mengganggu arus kas atau cash flow

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer