Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Risywah (Korupsi) Hukumnya Haram dan Dosa Besar

R
Penulis: Redaksi❯
TGH Muharrar Iqbal
TGH Muharrar Iqbal

Advertisement

LombokPost - "Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya."(HR. Ahmad)

Pembaca Lombok Post yang dirahmati Allah SWT. Alhamdulillah binikmatihi tatimmussholihat di hari yang penuh berkah ini kita kembali bersua melalui tulisan Hikmah Jumat kesayangan pembaca.

Kali ini, kita akan membahas tentang fenomena yang hampir tidak ada akhirnya. Yaitu, risywah atau korupsi. Baru, beberapa minggu yang lalu kita disuguhkan informasi tentang korupsi MBG di tubuh Badan Gizi Nasional yang menyeret kepala dan wakilnya.

Kini, kita dikejutkan dengan kabar Jampidsus Kejagung digeledah penegak hukum atas kepemilikan uang dan emas yang tidak wajar. Dan ini disinyalir bagian dari praktik risywah atau korupsi.

Lalu, apa itu Risywah? Risywah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau wewenang dengan tujuan memperoleh keuntungan yang bukan menjadi haknya, membenarkan yang batil, atau membatalkan yang benar. Dalam bahasa Indonesia, risywah dikenal dengan istilah suap.

Advertisement

Islam memandang risywah sebagai perbuatan yang merusak keadilan, menghancurkan amanah, dan menjadi penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan.

Dalam Alquran Allah SWT berfirman: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjadi dasar larangan segala bentuk suap, manipulasi hukum, dan penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Dalam hadis

Rasulullah SAW bersabda: "Allah SWT melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa dosa risywah tidak hanya ditanggung oleh penerima, tetapi juga oleh pemberi dan pihak yang menjadi perantara.

Advertisement
Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ida Adnawati Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan

Ida Adnawati Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan

Terdakwa korupsi sewa lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Ida Adnawati harus gigit jari. Upaya dia menganulir putusan Pengadilan Nege

Perlawanan Mantan Wabup Sumbawa Kandas, Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Masker Ditolak

Perlawanan Mantan Wabup Sumbawa Kandas, Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Masker Ditolak

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Bupati Sumbawa itu tidak dapat diterima atau Niet On

Mantan Kadispar NTB Diperiksa Jaksa terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross 2023

Mantan Kadispar NTB Diperiksa Jaksa terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross 2023

Penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023 terus didalami Kejati NTB. Untuk pendalaman

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer