
LombokPost - Apakah seseorang harus kehilangan status sebagai bagian dari bangsa hanya karena membangun kehidupan dan karier di negeri orang? Pertanyaan ini terus menghantui ribuan diaspora Indonesia yang terjebak dalam dilema antara tuntutan administrasi negara dan ikatan batin yang tak pernah putus dengan tanah air.
Oker, pria berusia 35 tahun yang kini menetap di Belanda, merasakan paradoks tersebut setiap kali kembali berkunjung ke Indonesia. Meskipun ia lahir di Bandung dan merasa dirinya tetaplah orang Indonesia, ia sering kali dipandang sebagai orang asing di tanah kelahirannya sendiri.
"Kalau saya boleh memiliki dua paspor, saya merasa mendapatkan kembali rumah saya yang hilang," ujar Oker. Baginya dan banyak diaspora lain, kewarganegaraan ganda bukan sekadar soal kemudahan bepergian, melainkan tentang pengakuan identitas dan menjaga akar keluarga.
Kondisi serupa dialami oleh anak-anak hasil perkawinan campuran. Hukum Indonesia saat ini mewajibkan mereka memilih satu kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah usia 18 tahun, yang kerap memicu kesedihan mendalam bagi orang tua yang ingin anak-anaknya tetap memiliki ikatan legal dengan Indonesia.
Persoalan ini kian mendesak seiring dengan penyusunan RUU Kewarganegaraan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Namun, draf yang ada dinilai belum menjawab kebutuhan dasar diaspora karena masih menempatkan mereka sebagai warga asing, meski telah disediakan fasilitas izin tinggal tertentu.
Pokja Kewarganegaraan Ganda, yang mewadahi berbagai organisasi diaspora di Belanda, telah mengusulkan model kewarganegaraan ganda terbatas. Mereka mengusulkan eks-WNI serta keturunannya dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia tanpa melepas paspor negara lain, dengan menyertakan batasan ketat seperti larangan jabatan negara dan kepemilikan tanah tertentu.
Dari sisi ekonomi, peran diaspora tidak bisa dipandang sebelah mata dengan nilai remitansi mencapai Rp288 triliun pada 2025. Data global pun menunjukkan mayoritas negara di dunia telah menoleransi kewarganegaraan ganda sebagai langkah adaptif di era mobilitas tinggi.
Sekretaris Pokja, Monique Patricia, menegaskan bahwa masalah ini jauh melampaui urusan teknis birokrasi. "Kewarganegaraan bukan hanya persoalan administratif atau status hukum, tetapi juga menyangkut identitas, keluarga, akar budaya, dan ikatan batin dengan Indonesia," jelas Monique.
Perdebatan ini mencerminkan kebutuhan negara untuk merumuskan ulang definisi warga negara di tengah dinamika global. Ke depan, tantangannya adalah bagaimana Indonesia mampu memberikan ruang bagi warganya di perantauan untuk tetap berkontribusi tanpa harus memutus hubungan kewarganegaraan yang telah terbangun secara historis.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





