Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan 34 pria yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan pesta sesama jenis (gay) sebagai tersangka.
Penetapan itu dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto.
Ia menyebut, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Iya benar. Dari semua itu, 34 orang yang terlibat party gay saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses penyidikan,” ujar AKBP Edy saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Meski begitu, Edy belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan beberapa kluster keterlibatan.
“Ada kluster pendana, admin utama, pembantu, serta peserta. Rinciannya nanti akan kami sampaikan saat rilis resmi,” tambahnya.
Sebelumnya, penggerebekan dilakukan oleh gabungan anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo pada Minggu dini hari (19/10).
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan bahwa operasi itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pesta sesama jenis di hotel kawasan Ngagel.
“Saat petugas masuk, ditemukan puluhan pria tengah berpesta di beberapa kamar. Bahkan ada yang tanpa busana di satu ruangan,” ungkap Erika.
Para pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung, dengan rentang usia sekitar 35-40 tahun.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami motif kegiatan tersebut, termasuk dugaan adanya transaksi atau pengelolaan acara melalui jaringan daring. (*)
Editor : Marthadi