Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Miras yang diduga selundupan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) disita dari rumah SD, 40 tahun dan KS, 53 tahun. ”Anggota mengamankan 57 liter miras oplosan jenis sofi yang disimpan dalam sejumlah jerigen dan botol air mineral,” kata Kasubbag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin, Kamis (10/6/2021).
Penggerebekan itu berkat laporan dari masyarakat. Polisi bergerak ke Desa Buncu dan menggerebek rumah para penjual miras. ”Miras tersebut hendak diedarkan di wilayah Sape,” jelasnya.
Jufrin menduga barang haram tersebut diselundupkan dari NTT. Para pelaku mendatangkan lewat jalur laut. ”Dibawa dari NTT menggunakan perahu,” duga dia.
Saat ini, puluhan liter miras telah disita di Polres Bima Kota. Begitu juga dengan dua orang penjual. (jw/r8)
Advertisement
Advertisement
Lombok PostIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement




