Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratusan ASN dan PPPK di Bima Ajukan Cerai di Pengadilan

M
Penulis: M Islamuddin❯
Pengadilan Agama Bima sedang melakukan sidang luar, beberapa hari lalu. (Facebook Pengadilan Agama Bima)
Pengadilan Agama Bima sedang melakukan sidang luar, beberapa hari lalu. (Facebook Pengadilan Agama Bima)

LombokPost-Jumlah perkara perceraian di wilayah Kabupaten dan Kota Bima masih tinggi. Pengadilan Agama (PA) Bima mencatat 2.354 perkara diputuskan selama Januari hingga awal Desember. Jumlah tersebut menurun meningkat dibanding tahun sebelumnya.


Advertisement

Dari jumlah tersebut, terdapat diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Hingga 4 Desember 2025, jumlah ASN yang menggugat cerai di Pengadilan Agama Bima sebanyak 145.

"Untuk PPPK ada juga, cuma jumlahnya belum kami rekap. Butuh waktu lama, karena rekap manual," jelas Panitera Hukum Muda PA Bima Ma'ruf, Jumat (5/12).

Fenomena angka perceraian di kalangan ASN dan PPPK hampir terjadi setiap bulan. Gugatan cerai ASN paling banyak terjadi pada Oktober dan November masing-masing 16 perkara. "Di awal Desember saja sudah lima perkara yang ditangani," katanya.

Advertisement

Dari 145 perkara tersebut, lanjut Ma'ruf, cerai gugat sebanyak 79. Sementara cerai talak sebanyak 66 perkara. "Yang sudah diputuskan sebanyak 43 perkara," ujarnya.

Ma'ruf menjelaskan, secara umum perceraian di Kota dan Kabupaten Bima dari 2.354 perkara yang diterima PA Bima disebabkan beberapa faktor. Paling tinggi karena meninggalkan salah satu pihak. Kemudian karena perselisihan dan pertengkaran.

"Tahun-tahun sebelum paling tinggi faktor perceraian disebabkan perselisihan. Sekarang trendnya justru disebabkan karena meninggalkan salah satu pihak. Seperti suami atau istri pergi tanpa kabar, kabur dari rumah hingga tidak menafkahi anak istri," jelas Ma'ruf. 

Advertisement

Dari beberapa penyebab perceraian, paling tinggi disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada kecocokan dalam rumah tangga. Perkara ini sebanyak 735 kasus.

Sedangkan faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ekonomi, judi, dihukum penjara, poligami dan kawin paksa, tidak banyak.

"Kalau faktor perceraian karena poligami ada empat perkara. Kemudian judi lima perkara, cacat satu perkara dan dihukum penjara satu perkara," tandas dia.

Advertisement
Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Idul Adha Serentak 27 Mei 2026, Momentum Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Idul Adha Serentak 27 Mei 2026, Momentum Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Perbedaan penetapan awal Ramadan dan Lebaran tidak terjadi pada Idul Adha. Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) tadi malam (17/5).

IGI Lotim Gelar Musdalub, Siap Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Guru

IGI Lotim Gelar Musdalub, Siap Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Guru

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Lombok Timur (Lotim) terus berupaya memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para guru di Lotim,

Pegawai Pensiun Pemprov NTB Terus Bertambah di Tengah Ketidakpastian Rekrutmen CPNS

Pegawai Pensiun Pemprov NTB Terus Bertambah di Tengah Ketidakpastian Rekrutmen CPNS

Pemprov NTB menunggu kepastian formasi CPNS dari pusat, sementara lebih dari 500 PNS diperkirakan pensiun pada 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer