Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AKBP Mubiarto Ditunjuk Jadi Kapolres Bima Kota  

M
Penulis: M Islamuddin❯

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto Banu Kristanto. (Istimewa)
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto Banu Kristanto. (Istimewa)


Advertisement

LombokPost-Polri melakukan rotasi dan mutasi terhadap 54 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Februari 2026. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah AKBP Didik Putra Kuncoro. Dia dimutasi ke Yanma Mabes Polri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Mutasi tersebut benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Minggu (1/3).

Advertisement

Johnny menjelaskan, mutasi ke Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait PTDH terhadap Didik. “Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP. PTDH-nya sedang berproses,” jelasnya.

Sementara, jabatan Kapolres Bima Kota kini resmi diisi pejabat definitif. Polda NTB menunjuk AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kapolres Bima Kota. Sebelumnya, Mubiarto menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan adanya penunjukan tersebut. “Iya, sudah ditunjuk Kapolres Bima Kota yang baru,” ujarnya.

Advertisement

Diketahui, AKBP Didik sebelumnya terjerat kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga menerima setoran uang dari dua bandar narkoba dengan total Rp 2,8 miliar.

Dari Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Didik disebut menerima Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan melalui eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, lalu diteruskan kepada Didik lewat ajudannya, Tedi.

Selain itu, Didik juga diduga menerima Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba bernama Boy. Uang tersebut disebut dititipkan melalui AKP Malaungi.

Tak hanya itu, Didik juga tersandung kasus penguasaan narkotika yang ditemukan di Tangerang Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin.

Narkotika tersebut disebut disimpan dalam koper yang dititipkan di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Proses hukum dan etik terhadap AKBP Didik saat ini masih berjalan. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Operasi Patuh Rinjani 2026 Dimulai, Polres Bima Kota Sasar Disiplin Pengendara

Operasi Patuh Rinjani 2026 Dimulai, Polres Bima Kota Sasar Disiplin Pengendara

Polres Bima Kota menggelar Operasi Patuh Rinjani 2026 selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November.

Malam-malam Polisi Tangkap IRT di Bima, Ketahuan Simpan Sabu di Kamar Tidur 

Malam-malam Polisi Tangkap IRT di Bima, Ketahuan Simpan Sabu di Kamar Tidur 

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN, 51 tahun, warga Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, ditangkap polisi. Dia kedapatan sabu

Insiden Berdarah di Langgudu Bima, Satu Orang Tewas Ditikam, Tiga Pelaku Ditangkap

Insiden Berdarah di Langgudu Bima, Satu Orang Tewas Ditikam, Tiga Pelaku Ditangkap

Tim gabungan Polres Bima Kota menangkap tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya terluka

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer