Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Lambu

R
Penulis: Redaksi❯
INI PELAKUNYA: Tiga Pengedar sabu IM, KU, dan JM diamankan bersama barang bukti di Polres Bima Kota, akhir pekan lalu. (Dok Polres Bima Kota)
INI PELAKUNYA: Tiga Pengedar sabu IM, KU, dan JM diamankan bersama barang bukti di Polres Bima Kota, akhir pekan lalu. (Dok Polres Bima Kota)

Advertisement

LombokPost - Anggota Polsek Lambu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Tiga pria yang diduga sebagai pengedar diamankan dalam penggerebekan di Dusun Sori Kuwu, Desa Sangga, akhir pekan lalu.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IM alias Cakra, 44 tahun; KU, 27 tahun; dan JM, 37 tahun, yang seluruhnya merupakan warga setempat.

Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di rumah IM, Jumat malam (10/4).

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Advertisement

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ketiga pelaku yang berada di lokasi.

Penggeledahan yang disaksikan warga dan perangkat desa menemukan 13 poket sabu dengan berat bruto 2,81 gram.

Selain itu, turut disita satu unit handphone merek Oppo serta uang tunai Rp326 ribu yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lambu dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dua Terduga Pengedar Sabu di Gerung Terancam Paling Ringan 20 Tahun Penjara

Dua Terduga Pengedar Sabu di Gerung Terancam Paling Ringan 20 Tahun Penjara

Petugas menemukan klip plastik sabu di dalam dashboard kendaraan serta uang tunai lima juta rupiah beserta barang bukti pendukung.

Hakim PN Mataram Percepat Pinjam Pakai Barang Bukti, Kuasa Hukum Apresiasi Proses Hukum

Hakim PN Mataram Percepat Pinjam Pakai Barang Bukti, Kuasa Hukum Apresiasi Proses Hukum

Percepatan proses hukum dalam perkara Nomor 417/Pid.B/2026/PN Mtr mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum yang mendampingi pemohon.

Fee Proyek Diduga Dibayar dengan Alphard, Tim OTT KPK Sempat Ikut Nonton Bareng LAZ

Fee Proyek Diduga Dibayar dengan Alphard, Tim OTT KPK Sempat Ikut Nonton Bareng LAZ

KPK OTT Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini. 19 Orang Diamankan, tapi Hanya 7 Orang Dibawa ke Jakarta.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer