
LombokPost-Pelarian IN, 33 tahun, buronan kasus perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), berakhir.
Dia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota setelah delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
IN ditangkap di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu (26/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan tersebut merupakan bentuk back up terhadap anggota Tipidter Polres Manggarai Barat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan.
"Pelaku IN merupakan DPO yang sudah delapan bulan diburu polisi," tegas Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, Kamis (27/8).
Penangkapan IN bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaannya di wilayah Desa Sumi. Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Rahmad Hidayat kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan IN. Pria yang bekerja sebagai pekebun tersebut diketahui berdomisili di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
"IM berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas Fikri.
Setelah ditangkap, IN menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. Kepada polisi, dia mengakui ikut dalam perburuan rusa menggunakan senjata api di kawasan TN Komodo.
IN juga mengakui keterlibatannya dalam aksi penembakan ke arah petugas saat kegiatan perburuan tersebut berlangsung. "Pelaku IN telah diserahkan kepada Polres Manggarai Barat," ungkapnya.
Kasus yang menjerat IN berkaitan dengan aksi perburuan rusa di kawasan TN Komodo pada Desember 2025. Tim patroli gabungan kepolisian dan penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan sebelumnya menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Labuan Bajo, pada Minggu (14/12/2025).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




