
LombokPost-Personel Polsek Tambora mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Salah satu terduga pelaku masih berusia 17 tahun.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FF, 20 tahun, warga Desa Oi Bura, dan YG, 17 tahun, warga Desa Labuhan Kananga.
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut milik SP, 33 tahun, warga Dusun Montong Sari, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Dompu.
Kasus dugaan pencurian itu terjadi, Sabtu (25/10). Namun, laporan baru diterima Polsek Tambora sekitar pukul 07.00 Wita, Rabu (4/11).
Baca Juga: Siswi SMK di Kota Bima Diduga Diperkosa Pegawai Sekolah dan Dinas PUPR NTB, Polisi Selidiki
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menyita sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil curian dari seorang warga Desa Kawinda Na'e. Informasi dari warga tersebut kemudian mengarahkan petugas kepada identitas FF.
Berbekal informasi itu, personel Polsek Tambora bergerak menuju Desa Oi Bura. Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas menggerebek dan mengamankan FF di lokasi. Saat ditangkap, FF disebut tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, FF mengakui dugaan pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial YG. Berbekal keterangan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap YG.
Kapolsek Tambora Iptu Suhadak membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut. "Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti motor telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




