LombokPost - Kejari Dompu langsung tancap gas usai menerima pelimpahan penanganan laporan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PKK Dompu tahun 2022 dan 2023. Bahkan, mereka sudah membentuk tim untuk mengusut indikasi tindak pidana penggunaan anggaran Rp 2 miliar tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo membenarkan adanya pelimpahan penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran PKK Kabupaten Dompu dari Kejati NTB. "Iya benar, dilimpahkan akhir September lalu," katanya, Jumat (6/10).
Saat ini, tim mulai mengumpulkan data-data awal berkaitan dengan pengelolaan anggaran PKK Rp 2 miliar tersebut. Pihaknya juga sedang mengagendakan untuk mengklarifikasi para pihak. "Sekarang kita puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Jadi belum ada tahap pemeriksaan," jelas dia.
Menyikapi isu Kejari Dompu disinyalir tidak akan maksimal dalam mengungkap kasus itu, dia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah surut dalam menegakkan hukum. Apalagi segala bentuk penanganan kasus ini tetap menjadi atensi pihak Kejati NTB. "Kita tetap on the track. Sepanjang merah putih masih berkibar intinya tetap kita tindaklanjuti," tegasnya.
Pengelolaan anggaran PKK Dompu diduga bermasalah.Organisasi yang dipimpin Lilis Suryani, istri Bupati Dompu Kader Jaelani ini dilaporkan sekelompok warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa bulan yang lalu.
Dalam laporannya, mereka menduga ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 2 miliar.
Anggaran yang digelontorkan ke PKK ini berasal dari dana hibah Pemkab Dompu ini disebut tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, mereka menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (am/jlo/r8)
Editor : Jelo Sangaji