Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aset Pemkot Bima Rawan Diserobot, 66 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

M Islamuddin • Rabu, 26 November 2025 | 09:26 WIB

DIPAGAR: Lahan reklamasi Amahami, Kota Bima, dipagari pengusaha Bobby Chandra.
DIPAGAR: Lahan reklamasi Amahami, Kota Bima, dipagari pengusaha Bobby Chandra.

LombokPost-Sejumlah aset Pemkot Bima rawan diklaim atau diserobot. Sebanyak 66 bidang tanah belum bersertifikat.

Menyikapi ketiadaan dokumen legal sejumlah aset ini, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan menggelar rapat koordinasi khusus untuk membahas pengamanan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. 

Feri menyoroti meningkatnya klaim dan penguasaan aset milik Pemkot oleh pihak-pihak tertentu. Aset yang dipersoalkan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pemkot.

“Semakin hari semakin banyak pihak yang menguasai dan mengklaim aset daerah. Ini harus segera diamankan agar setiap aset memiliki legalitas yang kuat,” kata Feri, Selasa (25/11).

Baca Juga: 4.469 Warga Kota Bima Tersenyum, BLTS Rp 900 Ribu Sudah Cair

Berdasarkan data BPKAD, terdapat 66 bidang tanah milik Pemkot Bima hasil serah terima dari Pemkab Bima yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Sebagian aset disebut telah dikuasai atau diklaim masyarakat. Kondisi ini memunculkan potensi sengketa dan menghambat proses sertifikasi.

“Penertiban dan pengamanan aset adalah komitmen Pemkot Bima. Kita ingin memastikan tidak ada aset yang tercecer atau tanpa kepastian hukum,” tegas Feri.

Baca Juga: Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Kota Bima, Ini Nama-namanya

Kepala BPKAD Kota Bima Abdul Haris, memaparkan sumber persoalan yang menghambat legalisasi aset tersebut. Mulai dari klaim berdasarkan tukar guling sebelum pemekaran, bangunan rumah masyarakat di atas tanah inventaris, sertifikat yang telah terbit atas nama pribadi, hingga pengakuan hak waris dari beberapa pihak. 

"Ada pula aset yang diklaim sebagai rumah dinas dengan alasan sewa beli, namun tanpa dokumen pendukung," katanya 

Inspektur Inspektorat Kota Bima Muhammad Fakhrunraji mempertanyakan langkah hukum yang dapat ditempuh pemkot terkait aset bermasalah, khususnya NOP 50, 51, dan 70, mengacu pada persyaratan sertifikasi tanah di ATR/BPN yang dinilai belum terpenuhi.

Baca Juga: Kejari Bima Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha, Tiga Orang Diperiksa

Plt Kabag Hukum Firdaus membeberkan kronologi sejumlah aset tersebut. Untuk tanah NOP 70 di Amahami, proses tukar guling dilakukan Pemkab Bima pada 1998 dengan seseorang bernama Maman.

Namun kini diklaim kembali oleh adiknya, Ahyar, yang mengaku tanah itu merupakan warisan ibunya. 

Kasus serupa terjadi pada aset NOP 50 dan 51, yang juga merupakan hasil tukar guling dengan St. Mariam. "Pihak penggugat menyatakan sebagian dari 2.700 meter persegi lahan tersebut merupakan hak waris mereka berdasarkan sertifikat pribadi," ujarnya.

Wakil Wali Kota Feri Sofiyan kembali menegaskan, peran Lurah Dara sebagai pihak yang harus lebih berhati-hati dalam memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat masyarakat. Dia meminta tidak ada lagi rekomendasi yang berpotensi menimbulkan sengketa. 

Baca Juga: Giliran Jaksa Usut Dugaan Pengelolaan Aspal Ilegal yang Seret Anggota DPRD Kota Bima

Rakor ini menghasilkan beberapa keputusan penting. Di antaranya, klasifikasi aset berdasarkan status, alas hak, dan kondisi lapangan; Penguatan administrasi dalam setiap kebijakan pengamanan aset.

Penelusuran ulang dokumen alas hak aset yang diserahkan Pemkab Bima; Pengajuan sertifikat untuk aset yang tidak dalam sengketa; Penguatan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Pengamanan Aset Daerah. (gun/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kota Bima #Bima #aset pemkot #Pemkot Bima