LombokPost-Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dana KUR Bank Nasional. Namun dari sembilan tersangka, polisi baru melimpahkan tujuh berkas perkara.
"Kemarin sore (Kamis) Polres Bima Kota ada menyampaikan berkas tetapi berkas tersebut baru masing-masing satu berkas," kata Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar dihubungi Lombok Post, Jumat (27/3).
Adapun tujuh berkas perkara yang telah dilimpahkan, yakni mantan Pimpinan Bank Nasional Cabang Bima Muhammad Amir, Irfan Mansyur, Damhuri, mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Dedy, Ismail Ikhsan, dan Muhammad Isnaini.
Sedangkan berkas perkara tersangka Sri Rahmawati dan Eka Hairani belum dilimpahkan. "Untuk sementara tujuh (berkas) tersangka," sebut dia.
Dia menambahkan, berkas tujuh tersangka masih diteliti, apakah ada kekurangan atau tidak. "Kalau memang belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk," tandasnya.
Baca Juga: Diimingi Uang Rp 50 Ribu, Kakek di Bima Ajak Cucu Berhubungan Intim
Kasatreskrim Polres Bima Kota Dwi Kurniawan Kusuma Putra belum menjawab konfirmasi Koran ini. Namun sebelum pelimpahan berkas perkara, polisi telah memeriksa 14 pegawai BNI Cabang Bima, termasuk pejabat struktural yang terlibat dalam persetujuan kredit, serta 12 koordinator CA yang menjadi penghubung antara bank dan calon nasabah. Dari total 1.634 penerima KUR, 790 di antaranya sudah dimintai keterangan.
Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli perkreditan, audit internal BNI, auditor BPKP NTB, hingga ahli pidana dan perbendaharaan negara.
Diketahui, dana KUR sebesar Rp 39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan dana KUR, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak bank untuk mengakomodir pemohon.
Baca Juga: Pemkab Bima Buka Seleksi 14 Jabatan Pimpinan OPD, Pendaftaran Ditutup 7 April
Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.
Modus yang ditemukan penyidik, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair. Pemotongan itu tidak dalam bentuk uang tapi berupa barang. Misalnya pupuk. Seharusnya pupuk yang didapat petani sebanyak 10 karung, tapi hanya diberikan delapan karung.
Rata-rata yang diterima satu orang pemohon KUR sebesar Rp 20-25 juta. Namun hampir dari setengah yang dipotong.Misalkan pencairan Rp 20 juta, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta dalam bentuk barang.
Dari hasil audit BPKP NTB mencatat kerugian negara mencapai Rp 39 miliar akibat penyimpangan dalam proses penyaluran KUR kepada ribuan petani jagung dan peternak sapi di Kabupaten Bima.
Editor : Jelo Sangaji