TEKEN: Menteri Perang AS Pete Hegseth (kiri) dan Menhan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin foto bersama Mayor Jenderal Angkatan Udara AS Kelly McKeague dan Mayor Jenderal Indonesia Agus Widodo (kanan) setelah menandatangani nota kesepahaman di Pentagon, Arlington, Virginia, AS, Senin (13/4) waktu setempat. (GETTY IMAGES VIA AFP)LombokPost - Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sudah diteken. Namun, poin terkait akses udara bagi militer AS yang ramai jadi sorotan tak tercantum dalam dokumen kesepakatan yang beredar luas di berbagai platform Selasa (14/4).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menuturkan, terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, hal tersebut merupakan usulan dari AS yang masih menjadi bahan pertimbangan internal Indonesia.
"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara," katanya dalam keterangan tertulis Selasa (14/4).
Baca Juga: "Hanya" Pakai Teknologi Lokal, Iran Lumpuhkan Pesawat Supercanggih F-35 AS, Militer Dunia Tersentak!
Blanket overflight clearance itu sederhananya semacam “izin gelondongan.” Jika Indonesia menyepakatinya, pesawat-pesawat militer AS bebas keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa harus meminta izin atau transit di bandara.
Pesawat-pesawat militer AS juga bisa melakukan pengisian ulang bahan bakar di udara sebelum melanjutkan misi ke destinasi yang lebih jauh.
Dalam proses pembahasannya, lanjut Rico, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku.
Selain itu, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.
Rico tak menjelaskan kapan keputusan akhir tentang LoI Blanket Overflight itu bakal diambil.
Dia menyebutkan bahwa hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.
Baca Juga: Akses Lintas Udara Militer AS Belum Final
Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




