Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Inggris Ancam Blokir X, Musk Teriak Kebebasan Berekspresi

Marthadi • Rabu, 14 Januari 2026 | 23:37 WIB

Elon Musk. (Foto: Brendan SMIALOWSKI / AFP)
Elon Musk. (Foto: Brendan SMIALOWSKI / AFP)
LombokPost – Polemik kebebasan berekspresi versus tanggung jawab platform digital kembali memanas. Pemerintah Inggris mengisyaratkan kemungkinan memblokir X setelah fitur AI Grok disalahgunakan untuk membuat konten seksual perempuan dan anak-anak tanpa persetujuan.

Ancaman itu langsung memicu reaksi keras dari pemilik X, Elon Musk. Melalui platformnya sendiri, Musk menuding langkah pemerintah Inggris sebagai upaya menekan kebebasan berpendapat, bukan semata penegakan hukum.

“Mereka hanya ingin menekan kebebasan berekspresi,” tulis Musk, menanggapi wacana sanksi hingga pemblokiran X.

Dilansir The Guardian, Rabu (14/1/2026), kontroversi bermula dari maraknya penggunaan Grok untuk memanipulasi foto orang nyata—mulai perempuan dewasa, remaja, hingga anak-anak—menjadi gambar bernuansa seksual.

Sejumlah pakar menyebut sebagian konten tersebut berpotensi masuk kategori pelecehan seksual terhadap anak.

Pemerintah Inggris menegaskan persoalan ini bukan sekadar debat abstrak soal kebebasan berekspresi. Menteri Teknologi Inggris Liz Kendall menyatakan negara wajib bertindak ketika platform digital gagal melindungi pengguna dari penyalahgunaan teknologi.

Mengacu pada Online Safety Act, Kendall mengungkapkan regulator komunikasi Inggris, Ofcom, telah meminta klarifikasi mendesak dari X dan berpotensi mengambil langkah penegakan hukum dalam hitungan “hari, bukan pekan.”

“X harus mengendalikan sistemnya dan memastikan AI mereka tidak mampu menghasilkan materi seperti ini,” tegas Kendall.

Ia menambahkan, kewenangan paling keras dalam Online Safety Act memungkinkan pemerintah memblokir layanan digital yang menolak mematuhi hukum Inggris. Jika Ofcom memutuskan langkah tersebut, pemerintah memastikan dukungan penuh.

Di sisi lain, Musk menilai tekanan regulator sebagai preseden berbahaya bagi inovasi teknologi. Ia bahkan mengklaim aplikasi Grok menjadi salah satu yang paling banyak diunduh di Inggris di tengah kontroversi, sebagai bukti dukungan publik terhadap pengembangan AI.

Isu ini segera menarik perhatian global. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut penyalahgunaan AI generatif untuk eksploitasi seksual tanpa persetujuan sebagai tindakan menjijikkan dan menuntut standar tanggung jawab lebih tinggi dari perusahaan teknologi.

Tekanan terhadap X juga datang dari parlemen Inggris. Anggota Partai Buruh Jess Asato menilai kasus Grok membuka celah serius dalam regulasi digital. Ia mendesak percepatan legislasi untuk melarang aplikasi “nudifikasi” berbasis AI yang masih beredar di berbagai platform.

Sebagai respons awal, X membatasi sebagian fitur pembuatan gambar Grok bagi pengguna gratis dan menghentikan produksi konten tertentu secara publik. Namun, versi aplikasi Grok yang berdiri sendiri masih dilaporkan mampu menghasilkan gambar seksual eksplisit, memicu kritik bahwa langkah perusahaan belum cukup tegas.

Kasus ini kembali menempatkan Elon Musk di pusat perdebatan global tentang batas inovasi teknologi, kebebasan digital, dan kewenangan negara. Di tengah pesatnya perkembangan AI, polemik X dan Grok menjadi ujian penting arah tata kelola digital dunia ke depan.

Editor : Marthadi
#Online Safety Act Inggris #elon musk #AI Grok #X terancam diblokir #konten seksual AI